Gercep! Hasil Operasi Rokok Ilegal dari Tim Gabungan Langsung Diserahkan ke Bea Cukai
SUMENEP | LIPUTAN12 – Tim gabungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP ) Kabupaten Sumenep, Jawa timur terus melakukan operasi bersama dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Terkait dengan kegiatan operasi bersama tersebut, memang salah satu kegiatan yang bersumber dari DBHCHT,” kata Kasatpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy, Rabu (6/12/2023).
Menurutnya, kegiatan operasi bersama tersebut pihaknya turun bersama tim, karena sebagai amanah dalam PMK 15 tentang Bea cukai kita diamanahkan membentuk tim yang anggota nya terdiri dari Bea cukai, forum pemerintah p dan bisa juga dengan unsur penegak hukum lainnya, seperti kepolisian, TNI, Kejaksaan juga kami libatkan.
“Terkait dengan sasaran menjadi ranah dan kewenangannya dari Bea cukai, jadi kami sifatnya hanya mendampingi dari pejabat bea cukai yang ada, hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran,” ujar Mantan Kabag Perekonomian Setdakab Sumenep itu.
Ia lalu menegaskan, berdasarkan dengan surat edaran dirjen bea cukai nomor 3 tahun 2022 terkait dengan pedoman pelaksanaan. Pihaknya memang mengusulkan lokasi lokasi, namun dalam pelaksanaannya, sasaran dan lokasi menjadi kewenangan dari Bea dan cukai.
“Seperti yang terjadi pada kegiatan saat tim melakukan operasi, sebenarnya agendanya tidak ke kecamatan Batang batang sesuai dengan usulan kami, di jadwal seharusnya hari ini ke kecamatan Dasuk, namun yang terjadi malah ke Kecamatan Batang batang,” tegasnya.
“Ketika sampai di lokasi dan sasaran itupun, posisi kami tetap berada di luar. Selama tidak diminta bantuan untuk membantu mereka untuk mengamankan adanya barang bukti, kami tetap hanya sebatas mendampingi, yang melakukan penggeledahan dan segala macamnya tetap dari petugas Bea dan cukai,” bebernya.
Terkait dengan hasil, kata dia, langsung dibawa oleh pejabat bea cukai yang hadir pada saat operasi. Jadi terkait hasil, sampai hari ini kami pun tidak tahu hasilnya berapa, berapa batang rokok yang sudah didapat dari hasil mengamankan, kami masih belum tahu.
“Nanti setelah kegiatan selesai, secara global baru dikirim datanya dari bea dan cukai madura kepada kami,” pungkasnya
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menjelaskan kedudukan instansi terkait sebagai instansi yang membantu Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum dibidang cukai.
Hal tersebut sesuai amanat UU Cukai dan PMK-215/2020 yang menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat meminta bantuan APH lain atau Pemerintah Daerah dalam melakukan penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Sekedar diketahui, operasi tim gabungan itu terdiri dari, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Satpol PP Sumenep, Bea dan Cukai Pamekasan Kodim Sumenep, Polres Sumenep dan Kejaksaan Negeri Sumenep tersebut dibagi menjadi 3 tim.