Gempar Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung MDG’s RSUD Ciawi ke KPK

Gempar Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung MDG’s RSUD Ciawi ke KPK

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Sekelompok mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam organisasi Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Bogor (Gempar) melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Milenium Development Goals (MDG’s) RSUD Ciawi ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pada Jum’at (21/1/2022).

Ketua Gempar Putra Nur Pratama mengungkapkan pembangunan gedung MDG’s RSUD Ciawi sejak pertengahan tahun 2021 mengalami banyak sekali kejanggalan, disebabkan realisasi pembangunan tidak sesuai dengan ketetapan waktu yang sudah ditetapkan.

Putra memaparkan, berdasarkan data yang kami himpun pembangunan itu saat ini seharusnya sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2021 kemarin, tetapi pada faktanya sampai sekarangpun pembangunan nya belum selesai.

“Ditambah lagi keterlambatan pembangunan proyek dengan memakam anggaran puluhan milyar tersebut sudah dua kali terjadi. Dan itu mengakibatkan banyak pertanyaan yang muncul di publik,” ungkap Putra kepada wartawan di Bogor, Jumat siang.

“Pembangunan sebuah gedung yang diperuntukan untuk masyarakat sudah semestinya dikawal oleh kita semua karena jika ada indikasi tindak pidana korupsi itu akan mengakibatkan kerugian untuk masyarakat,” imbuhnya.

Selanjutnya Putra mengatakan, setelah melakukan advokasi dan menganalis fakta di lapangan, Gempar memutuskan untuk melakukan pelaporan langsung ke KPK.

“Iya benar, kami memasukan laporan ke KPK sesuai dengan prosedur yang berlaku tepat tanggal 21 Januari 2022, dan kita tinggal menunggu tindak lanjut penyelidikan dari KPK, sesuai dengan aturan KPK akan memberikan tindak lanjut pasca 30 hari kerja,” jelasnya.

Putra sangat meyakini kinerja KPK dalam memberantas korupsi yang ada di indonesia, karena bogor bagian dari indonesia.

“Kami sangat yakin 30 hari ke depan kita akan mendapatkan hasil yang baik dari KPK, karena ini adalah upaya kami selaku masyarakat untuk mewujudkan UU No.28 Tahun 1999,” tukasnya.

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright ©2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren