Gelar Operasi Pekat, Satpol PP Kab. Bogor Sita Ratusan Botol Miras
BOGOR|LIPUTAN12 – Sebanyak 341 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek berhasil disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor saat menggelar operasi Pekat (penyakit masyarakat) dalam hal peredaran dan penjualan miras.
Selain itu, dalam operasi yang dilakukan di dua wilayah, yakni kecamatan Tajur Halang dan kecamatan Sukaraja, satpol pp juga memberikan sanksi kepada para pengedar, di mana sebagian dari para pengedar ada pernah terjaring sebelumnya.
“Ya, para pelanggar yang dirazia sebagian besar sudah pernah terjaring dan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring), tetap kita berikan sanksi” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho, Selasa (13/10/2020).
Dia berharap, para pelanggar dapat menghentikan kegiatannya sehingga tidak ada lagi peredaran dan penjualan miras di Kabupaten Bogor.
Sebelumnya pada Senin (12/10/2020) Satpol PP juga menyita miras saat melakukan razia di wilayah Kecamatan Rancabungur.
Kepada masyarakat, lanjut Agus Ridho, dihimbau agar dapat membantu menginformasikan pelanggaran pelanggaran perda yang ada di Kabupaten Bogor, agar tudak ada lagi peredaran miras di Bumi Tegar Beriman.
“Kegiatan ini akan rutin kami lakukan setiap minggu, dengan target acak di seluruh wilayah Kabupaten Bogor,” pungkasnya.
Reporter: broolek
Editor : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020