Gelapkan Uang Nasabah Hingga Puluhan Miliar Rupiah, Seorang Guru Madrasah di Bogor Diringkus Polisi
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan seorang guru Madrasah berinisial IR (32) tahun, yang merupakan pelaku penipuan dan penggelapan serta penghimpunan dana tanpa izin perbankan bermodus Investasi dengan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, tersangka IR ini diketahui melakukan aksinya sejak awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka (keluarga dan tetangga) dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar 2 juta hingga 5 juta rupiah yang disimpan kepada tersangka IR.
Namun, lanjut Kapolres Bogor, uang yang telah terkumpul dari nasabah tersebut ternyata digunakan tersangka untuk mengisi saldo Aplikasi Trading Binomo. Sementara para nasabah yang telah menanamkan modalnya, dijanjikan tersangka akan menerima keuntungan sebesar 40% setiap bulannya.
“Di awal-awal, bisnis investasi tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun diberikan kepada para nasabah. Sehingga membuat nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak. Lalu, tersangka IR pun merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan,” ungkap AKBP Harun, melalui rilis humas Polres Bogor, Kamis (23/9/2021).
Kapolres Bogor memaparkan, pada bulan Juli, tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo. Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, di mana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/profit yang dijanjikan kepada nasabahnya.
Kemudian, pada awal bulan Juli 2020, tersangka IR mendirikan Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri dan melakukan perubahan teknis, di mana pemberian keuntungan yang tadinya diberikan setiap awal bulan mejadi 3 (tiga) bulan sekali dan merubah tanda bukti investasi para nasabah.
Seiring berjalannya waktu, tersangka IR ini pun tidak dapat lagi merealisasikan keuntungan para investornya. Begitu juga modal investasi pun tidak pernah dikembalikan.
“Akibatnya para nasabah merasa dikelabui oleh tersangka IR. Dikarenakan dana yang dijanjikan (keuntungan 40 %) tidak ada dan modal pun tidak dikembalikan, korban melaporkan ke Polres Bogor,” beber Harun.
Tersangka sempat melarikan diri dan kemudian diamankan oleh Tim Resmob dikontrakan tersangka di Kampung Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang.
Berdasarkan data rekapan yang didapat dari Saksi Wahyudi, korban dari Bisnis investasi tersebut mencapai 837 orang dengan nilai tabungan/investasi adalah sebesar Rp.15.841.908.134,00 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh satu juta sembilan ratus delapan ribu seratus tiga puluh empat rupiah).
Kemudian ditambah dari nasabah dengan inisial EEM melalui program Arisan dan sembako yang uangnya juga disetorkan kepada tersangka sebesar Rp.7.588.361.000,00 (tujuh miliar lima ratus delapan puluh delapan juta tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah).
“Total dana yang diperkirakan masuk kepada tersangka, sekitar Rp.23.430.269.134,00 (dua puluh tiga miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh empat rupiah),” sebut Harun.
Sementara itu dari pengungkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti dari tersangka IR berupa 3 (tiga) lembar kwitansi, 1 (satu) berkas akta pendirian koperasi Bhakti Kirana mandiri, 1 (satu) lembar surat Keputusan Menkumham RI tentang pengesahan pendirian badan hukum Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri, 1 (satu) lembar surat keterangan surat domisili usaha, 8 (delapan) buah buku tabungan dari beberapa bank, 2 (dua) unit sepeda motor beserta BPKB dan STNK, 8 (delapan) buah kartu ATM dari beberapa Bank, 1 (satu) buah laptop dan surat-surat tanah terkait 12 (dua belas) obyek bidang tanah seluas kurang lebih 31.162 M2.
“Atas perbuatannya, tersangka IR dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan serta Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar rupiah,” pungkas Harun.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id