Gandeng KNPI dan HPMS, Warga Desa Capalulu Geruduk Kantor Inspektorat Kepulauan Sula
LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Sejumlah Warga Desa Capalulu Kecamatan Mangoli Tengah gandeng Dewan Pengurus Daerah (DPD II) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dan Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula (HPMS), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Inspektorat Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara, Senin (6/1/2020).
Masa Aksi menuntut keras pihak Inspektorat untuk mengeluarkan hasil Audit atas dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Capalulu yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) M. Ali Umasangaji, di tahun anggaran 2016-2018.
Aksi diwarnai dengan adu mulut antara warga dengan pihak Inspektorat selama 3 jam. Kemudian di tengah-tengah aksi terdengar masyarakat melontarkan bahasa “Inspektorat Jangan ada dusta di antara kita”.
Koordinator Aksi, Sahrul S Ipa, dalam orasinya menyampaikan realisasi ADD dan DD di Desa Capalulu tidak sesuai dengan hasil pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik yang ada di lapangan .
“Kami menduga ada sebagian anggaran DD yang ditilep oleh oknum Kades dan kroni-kroninya. Untuk itu, kami minta Inspektorat segera mengeluarkan hasil audit,” ujar Sahrul, dengan nada lantang.
Sahrul menambahkan, pada tanggal 14 Desember tahun 2019 kemarin, pihak Inspektoral melalui Irban II, telah turun lapangan dan melakukan audit investigasi terhadap sejumlah kegiatan fisik di Desa Capalulu yang menggunakan anggaran Dana Desa.
Dikatakannya pula bahwa, pada saat itu Irban II juga berjanji pada masyarakat bahwa pihaknya akan segera menyampaikan hasil audit pada masyarakat. Namun sampai saat ini hasil audit itu belum juga diterima oleh masyarakat.
“Tuntutan kami hanya satu, yakni Inspektorat segera mengeluarkan hasil audit dan diberikan kepada masyarakat sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pihak Inspektoraat pada masyarakat pada tanggal 14 Desember kemarin,” tegasnya.
Semantara di hadapan masa aksi kepala Inspektur Inspektorat kabupaten Kepulauan Sula, H. Kamal Sangaji mengatakan kepada masa aksi, pihaknya akan sampaikan hasil audit ADD dan DD pada tahun 2016, 2017, 2018 dalam waktu dekat, melalui kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Hasil audit DD dan ADD paling lambat dua hari akan disampaikan ke desa melalui kepala Desa dan BPD serta bendahara. Namun Inspektorat tidak langsung menyampaikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Reporter: Lutfi Teapon