Galian C Ilegal Kian Marak, Pemkab Sumenep Dinilai Lalai dan Abai Terhadap Kerusakan Lingkungan
SUMENEP | LIPUTAN12 – Maraknya galian C ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih menjadi musibah dan persoalan yang belum terselesaikan.
Atas dasat itu, Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep, tidak akan pernah pudar untuk menghentikan aktivitas galian C ilegal yang saat ini ada 220 titik di Kota Keris.
Hal itu, terungkap setelah melakukan investigasi dan menemukan bahwa berapa di antaranya, diduga masih beroperasi hingga saat ini, seperti di di Desa Kebonagung, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan Desa Ce Manis, Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Desa Beraji, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
“Mirisnya,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, malah terkesan tutup mata dengan maraknya tindakan yang disebut telah melanggar hukum tersebut,” tegas Aktivis FMPL Amir, Kamis (19/10/2023)
Menurutnya, aksi ilegal itu secara jelas telah memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan. Ia mencontohkan, ada kurang lebih, 23 rumah yang nyaris ambruk di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, diduga akibat galian C ilegal.
Di tengah isu tersebut, kata dia, pemerintah memilih untuk meninabobokan masyarakat, dengan menggelar rentetan event seremonial, yang dianggap tidak membawa impact sosial berkepanjangan, berupa kesejahteraan dan kemakmuran, terhadap masyarakat luas.
“Mereka (pemerintah, red) malah meninabobokan masyarakat dengan event-event seremonial. Dimana hati nuraninya, kenapa hal-hal yang krusial dan berbahaya ini malah dibiarkan. Jangan bisanya hanya pencitraan saja pemerintah,” tegasnya.
Lanjut Ia menyampaikan, abainya Pemkab Sumenep atas dampak buruk galian C ilegal, bukan tanpa alasan, hal itu terlihat dari fakta bahwa Kabupaten Sumenep hingga saat ini masih belum memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai payung hukum aktivitas galian C.
Atas permasalahan tersebut, pihaknya meminta Pemkab Sumenep harus segera RTRW Kabupaten Sumenep di tahun 2023. Selanjutnya, membuat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berdasarkan kajian akademik. Sehingga ketika penambang mau mengajukan izin harus berdasarkan RDTR tersebut.
Tak sampai disitu, ia pun mendesak Pemkab Sumenep untuk menutup seluruh galian C ilegal yang masih beroperasi di Sumenep, sampai adanya ketentuan hukum yang jelas.
“Ini bukan persoalan receh! Jadi kami mendesak pemerintah untuk segera memenuhi tuntutan yang kami sampaikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian Pemkab Sumenep Dadang Dedy Iskandar menegaskan, bahwa beberapa waktu lalu pihaknya, berkoordinasi bersama aparat kepolisian, agar menindak sejumlah galian C ilegal yang masih beroperasi.
Sejauh ini, kata dia, Pemkab Sumenep telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi, selaku pihak yang berwewenang, untuk terjun langsung dan menindak tambang galian C ilegal nakal yang tetap beroperasi di Sumenep.
“Kalau untu menutup, itu bukan wewenang kami, tapi Pemprov. Kami sudah berkoordinasi dengan penegak hukum, beberapa juga sudah ditindak,” pungkasnya.