Kedapatan Tengah Edarkan Uang Palsu, Dua Pria di Bogor Diringkus Polisi
BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dan menangkap dua pelaku yang tengah mengedarkan uang palsu senilai Rp 1.5 juta ke sejumlah warung di kecamatan Cileungsi.
Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku yang diketahui berinisial AG (48) tahun, dan AR (23) tahun) asal kecamatan Klapanunggal Bogor, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tak hanya itu, lanjutnya, di lapangan anggota mendapati kedua pelaku yang tengah membelanjakan uang palsu ke 11 warung di desa Mampir dan desa Dayeuh Kecamatan Cileungsi.
“Keduanya kami amankan bersama barangbukti berupa uang palsu senilai Rp1.5 juta, dan uang kembalian warung senilai Rp330.000 serta 5 bungkus rokok,” ujar Kompol Andri Alam Wijaya, dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Sementara Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, peredaran uang palsu yang terjadi di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, untuk pengembangan kasus saat ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Cileungsi.
“Dalam penyelidikan dan penyidikan, Polsek Cileungsi juga melibatkan ahli dari Bank Indonesia (BI),” jelasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id