Gagalkan Aksi Pencurian, Sat Lantas Polres Bogor Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti Mobil
BOGOR | LIPUTAN12 – Aksi pencurian kendaraan mobil pick up yang terjadi di Desa Tajur Kecamatan Citeureup pada Minggu (16/1/2022), berhasil digagalkan akibat aksinya diketahui oleh warga hingga tertangkap oleh Polantas Polres Bogor yang kebetulan sedang bertugas.
Kapolres Bogor Dr. Iman Imanuddin mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian berinisial AB (41) tahun, berawal saat pelaku yang melancarkan aksinya diketahui oleh warga yang kemudian pelaku mencoba melarikan diri dengan mobil Pickup hasil curiannya.
“Aksinya pun dapat dihentikan oleh 3 Personil Satlantas Polres Bogor, yakni Aiptu Roby Harianto, Brigadir Ichsan Kamil, dan Briptu M Yusuf yang kala itu sedang melakukan pengaturan lalu lintas di sekitaran tugu panca karsa di jalan raya sirkuit Sentul,” kata AKBP Iman.
Kemudian AKBP Iman menjelaskan untuk mengantisipasi terjadinya amukan warga yang sudah tersulut emosi, tersangka pun akhirnya langsung dibawa ke Polres Bogor.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, pelaku AB ini juga merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana di Jakarta timur. Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksinya sebanyak 19 kali di berbagai lokasi,” jelas Kapolres Bogor.
Dari tangan pelaku, berhasil kita amankan barang bukti berupa 1 buah leter T, 2 buah anak kunci leter T , 1 buah socket, 1 buah gunting dan 1 unit mobil Pickup hasil curian.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2022 liputan12.id