Fitnah Keji, PWI Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi

Fitnah Keji, PWI Laporkan Oknum Penggiat Medsos Info Depok ke Polisi

Smallest Font
Largest Font

KOTA DEPOK | liputan12 – Bijaklah dalam berkomunikasi di media sosial (Medsos). Kalau tidak, maka ancaman hukuman akan menanti, melalui aturan hukum yang tercantum dalam UU ITE yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 yakni di antaranya pencemaran nama baik dan ancaman dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi (LP) atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan Ketua PWI Kota Depok. Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pengiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok. Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok Joko Warihnyo usai membuat laporan polisi di Mapolrestro Depok, Selasa (13/09/2022).

Menurut Joko yang didampingi pengacara PWI Kota Depok Dwi Handy Pardede, S.H., apa yang dilakukan kedua pengiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.

“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terangnya.

Diungkapkan Joko, langkah hukum yang diambil PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat (Jabar), PWI Kabupaten/Kota di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.

“Ketua PWI Kota Depok itu paraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, Intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.

Pengacara PWI Kota Depok Dwi Handy Pardede, S.H., menjelaskan kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vista D’Mall Depok di salah satu media online. Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.

Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pengiat medsos Info Depok yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.

“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Depok di medsos tersebut sudah di screenshoot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok di datangi orang tak dikenal. Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan pasal 27 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok Dwi Handy Pardede, S.H.

Ketua SMSI Bogor Raya Mengecam Keras

Terkait Laporan Polisi (LP) yang dibuat oleh Pengurus PWI Depok, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya, Piyarso Hadi juga mengecam keras atas perbuatan pelaku yang mengancam kebebasan pers, karena diduga pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Dalam Pasal 310 KUHP tersebut dijelaskan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratu.

“Karena perbuatan pelaku dengan memposting status atau pernyataannya itu di medsos (Facebook-red), maka terlapor dapat dijerat dengan UU ITE, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta tidak menutup kemungkinan UU Pers,” papar Hadi yang juga Pemimpin Umum inilahonline.com

Menurut Piya Hadi yang juga salah inisator pendiri PWI Kabupaten Bogor pada tahun 2008 tersebut juga mengatakan, dirinya mendesak kepada Polisi untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan pelaku, dan jika terlapor tidak mengindahkan atau memenuhi panggilan Polisi, maka Polisi bisa melakukan upaya pemanggilan paksa dengan menangkap kepada mereka.

Karena jika Polisi tidak melakukan tindakan tegas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Polrestro Depok.

“Untuk itu, kami SMSI Bogor Raya mendukung atas langkah hukum yang telah dilakukan oleh PWI Depok sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya. **

Editor                    : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren