Edarkan Uang Palsu di Cibinong Bogor, Pria ini Diamankan Polisi

Edarkan Uang Palsu di Cibinong Bogor, Pria ini Diamankan Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Kedapatan mengedarkan uang palsu (Upal) di wilayah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, seorang pria berinisal DRS (21) tahun diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan kasus yang terjadi pada 24 April 2022 lalu, bermula saat korban berinisial FDP menjual Iphone 7 kepada pelaku melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Korban iklan (handphone) melalui akun Facebook lalu janjian dengan tersangka di TKP (Cibinong),” kata Siswo dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan, ketika telah disepakati harga antara korban dengan pelaku, sehingga terjadi transaksi. Namun nahas, korban baru menyadari bahwa uang Rp 1.500.000 yang diberikan oleh pelaku adalah palsu.

“Ketika korban mengecek uang yang diterima korban adalah uang palsu sebesar Rp 1.500.000., korban langsung membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengkap pelaku di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada 5 Juli 2022.

“Tanpa perlawanan (pelaku) kemudian dibawa ke Mako Polres Bogor. Pelaku kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Editor                   : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022

Editors Team
Daisy Floren