Dugaan Tindak Kekerasan Terhadap Murid Oleh Oknum Guru Kembali Terjadi
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Kasus dugaan tindak kekerasan seorang guru terhadap murid kembali terjadi, kali ini dilakukan oleh seorang oknum guru di Sekolah Dasar (SD) Negeri Cinangka 01 Kabupaten Bogor. Dugaan tindak kekerasan tersebut dilakukan di saat proses upacara berlangsung. Di mana seorang siswa yang berinisal EF mengalami tamparan berkali-kali yang dilakukan oleh oknum guru yang bernama Erna.
Hal tersebut terungkap setelah orang tua wali murid dari EF melaporkan kejadian dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya (EF), oleh seorang guru sekolahnya yakni Erna, kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).
Siswanto (orang tua EF-redaksi) mengatakan, dugaan tindak kekerasan yang dialami anaknya terjadi pada Senin (24/2/2020) lalu, oleh guru SDN Cinangka 01, yakni Erni di halaman sekolah saat melakukan upacara.
“Saya berharap, ada proses tindakan keras atas kekerasan guru sekolah ke anak saya ini berjalan semestinya dan teguran keras dari pihak sekolah” ujar Siswanto.
Menurut Siswanto, dari keterangan anaknya, EF, kekerasan dilakukan oknum guru Erna saat melakukan upacara di sekolahnya. Di mana saat upacara berlangsung, guru Erna datang dengan terlambat, katanya dan mendengar anak saya EF bicara “Dandan lama amat sih ngapain aja”.
“Tiba-tiba, guru Erna menghampiri anak saya dan langsung menamparnya. Padahal, kata anak saya bilang begitu bukan kepada Erna, tapi kepada kawannya,” jelas Siswanto berdasarkan keterangan dari anaknya.
Kepala SDN Cinangka O1, Yati Mulyati saat ditemui di ruangan guru pada Kamis (27/2/2020) membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian pemukulan kepada EF betul ada, dan saya juga sudah kasih peringatan SP1 kepada Erna.
“Saya juga sempat bilang dengan Erna, biar seperti apa juga tetap salah kalo maen tampar,” kata Yati Mulyati.
Di sela sedang melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah, Erna pun dipanggil oleh pihak sekolah untuk mempertanggung jawabkan kesalahannya, namun Erna bicara kepada awak media, “Saya gak ada urusan kepada wartawan. Saya juga keluarga polisi. Saya juga kalo mau bisa lapor polisi,” ucap kerasnya kepada wartawan.
Dalam permendikbud No 82 tahun 2015 menjelaskan seorang pendidik tidak boleh melakukan tindak kekerasan fisik kepada anak didik atau siswa. Karena dalam Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan pendidikan sudah dinyatakan bahwa tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan sekolah maupun antar sekolah dapat mengarah kepada suatu tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik.
Selain itu Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72 juta. (Redaksi)
Kontributor: Budi