Dugaan Tidak Berfungsinya Tim Verifikasi, Kades Ciasihan Justru Ditengarai Berikan Keterangan Palsu

Dugaan Tidak Berfungsinya Tim Verifikasi, Kades Ciasihan Justru Ditengarai Berikan Keterangan Palsu

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Tiga unsur verifikasi untuk kegiatan infrastruktur dari program Satu Miliar Satu Desa (Samisade), yaitu pihak Kecamatan, Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Pendamping Desa diduga tidak berfungsi. Pasalnya, pengerjaan betonisasi tahap kedua di Kampung Cikaramat, Desa Ciasihan, Kabupaten Bogor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) masih melakukan kesalahan yang sama.

Dari pantauan awak media di lapangan pada Kamis (21/10/2021), pekerjaan betonisasi tersebut diduga tidak terpasang papan informasi dan tidak memakai plastik cor an saat pengerjaan. Dugaan ini berdasarkan dari hasil sepanjang jalan beton yang telah selesai dikerjakan tidak terlihat selembarpun plastik cor an di tepian badan jalan.

Kepala Desa Ciasihan, Lilih N, S.PdI.

Kepala Desa Ciasihan ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Lilih N mengatakan, untuk plastik cor an kita semua pakai, kalau papan informasi juga ada. Kita dalam proyek pembangunan selalu buat papan informasi.

“Mungkin masyarakat ada yang iseng, tanya saja sama warga ada kita buat papan informasi,” kata Lilih N saat ditemui awak media, Kamis siang.

Sementara itu, penjelasan Kades berbanding terbalik dengan keterangan beberapa warga sekitar lokasi kegiatan yang kebetulan ikut bekerja dalam pembangunan tersebut.

Menurut warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa untuk plastik cor an tidak ada pak, orang saya ikut kerja, namanya juga kerja apa yang dikasih ya kita kerjakan.

“Mengenai papan informasi juga ga ada dari awal pekerjaan tahap kedua ini, tapi kalau untuk tahap pertama ada pak,” jelasnya.

Pekerja juga mengatakan, kita kan hanya kerja, bila dikasih plastik cor an dan papan (bakesting) ya pasti kita kerjakan. Sedangkan untuk panjang kegiatan tahap kedua ini ± 400 meter dan lebar 3 meter dengan ketebalan beton ada yang 10 dan 15 cm, mungkin lihat kemiringan tanah pak.

“Kalau untuk TPK nya sama pak dengan tahap pertama, pak Aang namanya, kebetulan beliau suami bu Kades,” tutupnya.

Berdasarkan keterangan tersebut di atas, Kades dalam penjelasannya diduga memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan, dan tentunya hal itu telah mencederai niat mulia Bupati Bogor.

Perlu diketahui kegunaan plastik cor an pada kegiatan betonisasi, agar air pada bahan rigid beton tidak merembes keluar, sehingga mutu beton dapat terjaga kualitasnya.

Mengenai papan informasi sudah diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perpres No 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur; Setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan proyek/papan informasi kegiatan.

(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait). (tim)

Redaktur   : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren