Dua Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Pulau Taliabu Diringkus Polres Sula
LIPUTAN12.ID|KEPSUL – Baru pertengahan bulan pertama di awal tahun 2020, Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara berhasil meringkus Dua orang pelaku pengguna Narkoba jenis Sabu di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab). Kedua tersangka yang berinisial CTA (perempuan) dan BD (laki-laki) diringkus melalui pengungkapan informasi dari warga.
Pasalanya telah ditemukan sejumlah barang bukti Narkotika golorangan 1 jenis Shabu, 1 ( satu ) Sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas pakai narkotika jenis shabu (terdapat residunya), 1 ( satu ) unit Handphone Vivo Y12, 1 ( satu ) buah korek api dan 1 ( satu ) buah pipet bekas bakar shabu yang disita Polisi dan dua orang tersangka inisial CTA dan BD saat ini diamankan di Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara.
Kasat Narkoba Polres Sula Ipda Ruslan Lutia mengatakan, pada Kamis 9 Januari 2020 pukul 21.30 Wit. Anggota polres Kepulauan Sula melaksanakan penyilidikan tindak pidana Narkoba di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).
“Pada saat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa saudara CTA akan mengambil narkotika jenis shabu di temannya yang berinisial BD. Setelah mendapat informasi itu, personil Polres Kepulauan Sula langsung menghubungi anggota Polsek Taliabu Barat dan melakukan monitoring,” kata Ruslan.
Lanjutnya, pada saat monitoring personil melihat adanya aktifitas yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan namun tersangka mengetahui datangnya personil langsung menutup pintu dan membuang narkotika jenis shabu sebayak 2 shaset ke dalam kloset.
Kemudian anggota dari Polres gandeng anggota Polsek melakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar kos-kosan dan diamankan barang bukti berupa alat Pirex dan bungkusan saset bekas pakai.
“Tersangka langsung diamankan di Polsek Taliabu Barat dan dilakukan tes urine hasilnya positif Shabu. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba.
Reporter: Lutfi Teapon