Dua Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Bogor Diringkus Polisi

Dua Pengedar Sediaan Farmasi Ilegal di Bogor Diringkus Polisi

Smallest Font
Largest Font

LIPUTAN12.ID|BOGOR – Setelah pengungkapan kasus Narkoba dan sediaan Farmasi ilegal yang diciduk oleh personil Sat Narkoba Polres Bogor pada pekan lalu, tepatnya tanggal 4 Mei dengan keterlibatan 3 orang tersangka di wilayah Cigombong dan Dramaga. Kali ini Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap pelaku pengedar sediaan farmasi ilegal di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Sebanyak 80 (delapan puluh) strip atau total 800 (delapan ratus) butir obat jenis TRIHEXYPHENIDYL, 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir obat jenis HEXIMER, dan 7 (tujuh) strip atau total 70 (tujuh puluh) butir obat jenis TRAMADOL, serta sejumlah uang tunai senilai Rp. 435.000 ribu, yang diduga hasil penjualan sediaan farmasi ilegal, berhasil diamankan dari kedua tersangka di wilayah Cibungbulang Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, kami bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sediaan farmasi ilegal, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial RA (20) tahun, dan S (20) tahun, di wilayah Cibungbulang Bogor, pada Kamis (07/05).

“Ini tentunya sangat meresahkan, apalagi dijumpai di tengah Pandemi covid19 pada bulan Ramadhan yang penuh keberkahan,” ungkap AKBP Roland Ronaldy, Senin (11/05/2020).

Terhadap para Tersangka pengedar sediaan Farmasi Ilegal ini dikenakan sanksi pidana Pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancamana pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Editors Team
Daisy Floren