Dua Pelaku Pembuang Limbah Covid-19 di Bogor Diringkus Polisi
KBOGOR | LIPUTAN12 – Dua orang tersangka kasus pembuangan limbah Covid-19 yang diketahui terjadi di Kecamatan Tenjo dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor berhasil ditangkap anggota Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor.
Kapolres Bogor dalam keterangannya mengatakan, kedua tersangka yakni berinisial WD (37) tahun dan IP (21) tahun, ditangkap dan diamankan bersama dengan sejumlah barangbukti.
“Kedua tersang diketahui merupakan oknum dari pihak pengelola limbah B3 pada salah satu Hotel di Kota Tangerang yang digunakan sebagai tempat karantina Pasien Covid 19,” kata AKBP Harun dalam konferensi persnya, Rabu (10/2/2021).
Selain kedua tersangka, lanjut Kapolres Bogor, anggota juga mengamankan 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama.
“2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama, kami sita sebagai barangbukti atas tindak pidana Pengelolaan Sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma dan standar operasional prosedur (SOP) yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat,” jelas AKBP Harun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 Tahun dan Maksimal 10 tahun, dengan denda maksimal 100 juta maksimal 10 Milyard Rupiah.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021