DPRD Sumenep Segera Rampungkan Naskah Akademik Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
SUMENEP | LIPUTAN12 - Naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan dan pemberdayaan petani akan dirampungkan Pansus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.
Saat ini Raperda perlindungan pemberdayaan petani diakui mash belum rampung masih dalam proses pembahasan. Terdapat beberapa poin yang harus direvisi.
Hal itu di sampaikan Ketua Pansus I DPRD Sumenep Sami’oeddin, bahwa pembahasan raperda belum selesai.
Kendalanya, naskah akademik perlu direvisi. Pihaknya perlu melakukan sinkronisasi lebih detail agar raperda tersebut sempurna.
“Saat ini, naskah akademik raperda itu masih ada beberapa poin yang harus direvisi,” katanya, Jumat 19/4/2024.
Politisi Senior Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengungkapkan, revisi naskah akademik itu sesuai kesepakatan yang dicapai utamanya dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), setelah melalui beberapa kali pembahasan.
“Diantara poin isi raperda ini memuat tentang teknis distribusi pupuk. Semula diatur melalui aplikasi E-Pubers akan diubah menjadi T-Pubers. Selain itu, pembagian pupuk akan mengedepankan sistem hamparan,” paparnya.
Dalam Raperda tersebut nantinya dapat mengatur bagi warga yang memiliki lahan di desa lain tetap akan diprioritaskan mendapat jatah pupuk. Tujuannya, mendorong peningkatan produksi pertanian.
Dengan harapannya, Raperda ini menjadi payung hukum bagi para petani. Maka dari itu untuk merampungkannya butuh pematangan dan terpenting singkron dengan instansi terkait.
“Sehingga nanti outputnya harus jelas dan tidak mengambang," tandasnya.