DPRD Resmi Memulai Pembahasan RAPBD Kabupaten Sumenep Tahun 2024
SUMENEP | LIPUTAN12 – DPRD Sumenep secara resmi memulai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 104 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah telah mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan rancangan perda tentang APBD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir.
Hal itu dilakukan agar setiap tahapan pembahasan Rancangan Perda APBD dapat dilaksanakan dengan waktu yang cukup sehingga ada ruang dan kesempatan bagi DPRD dan kepala daerah, maupun bagi masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi dalam penyusunan Rancangan Perda APBD.
“Partisipasi publik dalam pembahasan ini didasarkan pula pada kebutuhan kita sebagai organ pemerintahan yang berwenang untuk menyusun kebijakan publik yang kita harapkan dapat berlaku efektif,” ujarnya, Rabu (11/10/2023).
Sebagai salah satu intstrumen kebijakan publik, kata dia, efektivitas pelaksanaan perda APBD yang terdiri dari berbagai program kegiatan yang tersebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sangat tergantung pada tingkat partisipasi masyarakat.
“Semakin besar kita memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi maka akan semakin tinggi pula tingkat efektivitas pelaksanaan program kegiatan APBD dan sudah pasti akan diiringi dengan meningkatnya kualitas layanan pada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Hamid juga menekankan pentingnya upaya mendorong partisipasi masyarakat dalam penyusunan APBD sebagai salah satu faktor utama yang akan menentukan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan dan sejatinya merupakan cerminan dari keberhasilan pelaksanaan visi dan misi pemerintah Kabupaten Sumenep.
Untuk diketahui, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir, yang diikuti Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, para pimpinan bersama anggota DPRD, Assisten Sekretaris Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan.