DPRD dan Pemkab Sumenep Tandatangani Bersama Naskah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022
SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Tak hanya itu, DPRD juga melakukan persetujuan secara lisan yang dilanjutkan Penandatanganan Naskah Berita Acara serta pendapat akhir Bupati Sumenep.
Diketahui, dalam kesempatan tersebut hadir para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, para pimpinan OPD Camat Organisasi Kemasyarakatan dan pers.
Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menyampaikan terimakasih kepada Pimpinan dan anggota Banggar, Pimpinan dan anggota Timgar, Pimpinan dan anggota Komisi-Komisi beserta segenap Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah bekerja melaksanakan pembahasan bersama terhadap Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sesusi jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Mudah-mudahan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang akan disepakati dapat mempresentasikan komitmen kita bersama pemerintah kabupaten Sumenep untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah agar lebih akuntabel dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya, Selasa (27/06/2023).
Tak hanya itu, pada agenda rapat tersebut juga disampaikan yang merupakan acara pokok penyampaian laporan Banggar hasil pembahasan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang disampaikan juru bicarnya, Siti Hosna, M.Hum.
Sementata itu Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah menyampaikan, terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyampaikan pendapat dan pandangannya, terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
“Dari saran dan harapan yang disampaikan, itu merupakan bahan masukan yang sangat berharga dalam penyempurnaan, baik dari sisi penyusunan, pelaksanaan dan pengawasan, serta menjadi bahan acuan untuk penyusunan APBD pada tahun yang akan datang,” ucapnya.
Kemudian, Ia lakukan penjelasan secara garis besar Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, sebagai berikut : Untuk sisi pendapatan ditargetkan sebesar Rp2.378.950.349.088,00 (2 triliun 378 miliar 950 juta 349 ribu 88 Rupiah), terealisasi sebesar Rp2.406.116.363.646,98 (2 triliun 406 miliar 116 juta 363 ribu 646 Rupiah 98 sen) atau 101,14 persen.
Sementara, alokasi dana untuk belanja dan transfer dianggarkan sebesar Rp2.752.723.076.208,00 (2 triliun 752 miliar 723 juta 76 ribu 208 Rupiah), terealisasi sebesar Rp2.364.552.041.997,17 (2 triliun 364 miliar 552 juta 41 ribu 997 Rupiah 17 sen) atau 85,90 persen.
Sedangkan dari selisih antara realisasi pendapatan sebesar Rp2.406.116.363.646,98 (2 triliun 406 miliar 116 juta 363 ribu 646 Rupiah 98 sen), dengan realisasi belanja sebesar Rp2.364.552.041.997,17 (2 triliun 364 miliar 552 juta 41 ribu 997 Rupiah 17 sen), terdapat surplus sebesar Rp41.564.321.649,81 (41 miliar 564 juta 321 ribu 649 Rupiah 81 sen).
Dan untuk pembiayaan, dari penerimaan daerah, pada sisi pembiayaan terbagi menjadi penerimaan pembiayaan daerah yang dianggarkan sebesar Rp399.997.727.120,00 (399 miliar 997 juta 727 ribu 120 Rupiah) terealisasi sebesar Rp400.069.287.119,72 (400 miliar 69 juta 287 ribu 119 Rupiah 72 sen) atau 100,02 persen.
Dijelaskan pula, untuk Pengeluaran Daerah : pada Pengeluaran Pembiayaan Daerah dianggarkan sebesar Rp26.225.000.000,00 (26 miliar 225 juta Rupiah) terealisasi sebesar Rp25.000.000.000,00 (25 miliar Rupiah) atau 95,33 persen.
”Dengan demikian, pada sisi Pembiayaan antara Realisasi Penerimaan Daerah sebesar Rp400.069.287.119,72 (400 miliar 69 juta 287 ribu 119 Rupiah 72 sen) dihadapkan dengan Realisasi Pengeluaran Daerah sebesar Rp25.000.000.000,00 (25 miliar Rupiah) terdapat Pembiayaan netto sebesar Rp375.069.287.119,72 (375 miliar 69 juta 287 ribu 119 Rupiah 72 sen),” paparnya.
Sehingga kata Wabup Sumenep ini, terdapat Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan, yang merupakan sisa dana hasil perhitungan atas realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp416.633.608.769,53 (416 miliar 633 juta 608 ribu 769 Rupiah 53 sen) terdiri dari surplus sebesar Rp41.564.321.649,81 (41 miliar 564 juta 321 ribu 649 Rupiah 81 sen) dan Pembiayaan netto sebesar Rp375.069.287.119,72 (375 miliar 69 juta 287 ribu 119 Rupiah 72 sen).