Diskum Lantamal III Adakan Penyuluhan Hukum dan Flying Advokasi
LIPUTAN12.ID|JAKARTA – Kepala Dinas Hukum Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Kadiskum Lantamal) III Jakarta, Letkol Laut (KH/W) Nentin F, S.H., M.Tr. Hanla, mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan Flying Advokasi kepada Prajurit dan PNS Fasharkan Jakarta, di Komplek Satuan Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Kadiskum Lantamal III mengingatkan kembali tentang aturan-aturan yang ada dan berlaku di lingkungan TNI AL terutama aturan-aturan terkait dengan perkara personel yang menonjol terjadi di Lantamal III dan jajaran, seperti tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Desersi, LGBT dan KDRT serta proses penyelesaiannya di lingkungan TNI AL.
Berkenaan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Kadiskum menyampaikan bahwa tidak ada toleransi dan rekomendasi terhadap pelaku sebagaimana ditekankan dalam ST Kasal Nomor ST/107/2020 Tanggal 18 Februari 2020.
“Sedangkan terhadap para pelaku tindak pidana Desersi ditekankan pada satker agar pelaksanaan proses penyelesaian administrasi Deserter harus berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku untuk mempermudah saat perkara tersebut di proses hukum dan menghindari temuan wasrik,” jelas Letkol Laut (KH/W) Nentin F, S.H., M.Tr. Hanla.
Sementara bagi perkara LGBT yang merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh seorang prajurit dan bertentangan dengan perintah kedinasan/tidak sesuai norma kehidupan prajurit, dalam proses penyelesaian perkaranya harus berpedoman pada ST Kasal No 136/Spam/1019. Twu 1031.1810 yaitu melalui Pengadilan Militer bagi Prajurit/Pengadilan Umum bagi PNS dan Rekomendasi Pecat dari dinas militer.
Untuk penyelesaian perkara KDRT Kadiskum menyampaikan bahwa perkara ini ibarat gunung es yang kecil muncul dipermukaan sedangkan yang tidak tampak justru lebih besar, dan perkara KDRT ini merupakan delik aduan, dimana penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.
Mengingat data pelanggaran tindak pidana di lingkungan Lantamal III dan jajaran hingga saat ini masih ditemukan dan cenderung meningkat oleh karena itu Kadiskum Lantamal III menyampaikan bagi setiap Prajurit dan PNS agar meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan dalam pengabdian kepada TNI AL, Pegang teguh Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 wajib TNI dan Trisila TNI AL, Tingkatkan Disiplin diri berawal dari hal-hal kecil seperti misalnya bagi Prajurit/PNS menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik dan patuh/taat pada perintah/larangan kedinasan, selalu mengingat bahwa akibat dari perbuatan tersebut akan sengsarakan anak istri/orang lain maupun Institusi TNI AL.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kafasharkan Lantamal III Jakarta dan Perwira Staf. Setelah kegiatan penyuluhan hukum selesai dilanjutkan kegiatan Flying Advokasi yang memberikan kesempatan pada prajurit dan PNS Fasharkan untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Reporter: Edy Murti