Diskominfo Sumenep Bersama USAID ERAT Sukses Gelar Workshop Optimalisasi Penyelenggaraan PPID
SUMENEP I LIPUTAN12 - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur berkerja sama dengan USAID ERAT sukses menggelar Workshop Evaluasi dan Optimalisasi Penyelenggaraan PPID
Kegiatan tersebut mendatangkan pemateri dari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Aditya Nuriya Sholikah, yang menyampaikan materi mekanisme Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
Menurutnya, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menerapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi sebagaimana pasal 23 Undang-undang KIP.
"Sebagai dasar hukum, pertama Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, kedua Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik (Perki SLIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik,” katanya, Senin (12/8/2024)
Maksud dan tujuannya, kata dia, yakni mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Hal ini dimaksudkan bahwa kegiatan monev hendak memotret dan menilai apakah Badan Publik telah menjalankan kewajiban layanan informasi kepada publik, bukan kepada Komisi Informasi.
Ia menilai konsisten Badan Publik dalam memberikan layanan informasi publik. Seberapa jauh Badan Publik memiliki konsistensi antara implementasi dengan aspek-aspek regulasi, konsistensi pemahaman, termasuk konsisten kelembagaan Badan Publik.
Selanjutnya mengevaluasi implementasi standar layanan informasi publik pada Badan Publik. Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kesesuian (compatible), kendala-kendala, dan hal-hal lain terkait dalam rangka mewujudkan standar keterbukaan informasi.
"Kemudian menilai kategori kepatuhan keterbukaan informasi Badan Publik. Merupakan hasil dari proses penilaian yang menetapkan posisi kualifikasi Badan Publik. Serta memberikan masukan (feed back) pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada Badan Publik,” tandasnya.
Berkaitan dengan tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP, kegiatan tahapan Monev KIP, penilaian Monev KIP. Penetapan kategori hingga tantangan Monev KIP dimana badan publik harus mampu mengidentifikasi informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Menurutnya, bahwa inovasi bukan semata tentang kecanggihan, namun perlu dilandaskan pada hal-hal yang prinsip terkait akses informasi publik, yakni cepat, tepat waktu, biaya ringan, cara sederhana dan seterusnya.
Sementara itu, pemateri kedua Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Irwan Sujatmiko, menyampaikan materi pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
Menurutnya, pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi dilaksanakan dengan membentuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang melekat pada Kepala Dinas.
Untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan PPID dibentuk Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID). PPID yang dimaksud merupakan PPID Utama pada PLID yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
“PPID Utama dibantu oleh PPID Pembantu yang berada di lingkungan Perangkat Daerah dan/atau Pejabat Fungsional, yakni Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan/atau Pejabat Fungsional,” ujarnya.
Dengam demikian, ia berharap PPID dapat menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi, menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi.
Kemudian melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Selanjutnya, kata dia, juga menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi Pemohon Informasi Publik secara cepat, tepat, dan berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima, mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup Perangkat Daerah menjadi bahan informasi publik.
“PPID Pembantu menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” harapnya.
Tak han itu, Distrik Fasilitator USAID ERAT Kabupaten Sumenep, Devi Ratna Handini menambahkan, bahwa pihaknya sangat memdukunh Workshop yang dimoderatori Ketua Komisi Informasi Kabupaten Sumenep, Badrul Ahmadi ini, sehingga penyelenggaraan PPID berjalan dengan baik.
“Kami sebagai mitra pemerintah khususnya di Kabupaten Sumenep akan selalu siap untuk menfasilitasi kegiatan berkaitan dengan peningkatan pelayanan bagi masyarakat seperti penyelenggaraan PPID ini," pungkasnya.