Disdukcapil Akan Terbitkan Kembali Dokumen Administrasi Kependudukan Masyarakat Korban Bencana
Oetje Subagdja, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bogor
LIPUTAN12.ID|BOGOR – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Bogor, Oetje Subagdja mengatakan akan membentuk tim dan menunggu Surat Keputusan (SK) Bupati untuk mengatasi terkait penanganan permasalahan dokumen administrasi kependudukan yang hilang atau pun rusak bagi warga yang terkena musibah bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan Oetje Subagdja usai memimpin rapat koordinasi (rakor) tentang pendataan, penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang rentan atau terdampak bencana alam, di ruang rapat Disdukcapil Kabupaten Bogor, Rabu (8/1/2020).
Kadisdukcapil kabupaten Bogor menjelaskan, langkah-langkah yang akan kita lakukan selain membentuk tim yang terdiri dari Disdukcapil sendiri juga dibantu oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, unsur Kecamatan, Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) yang tugasnya mengumpulkan data-data serta memverifikasikan data tersebut untuk dijadikan acuan dalam mencetak atau menerbitkan dokumen administrasi kependudukan.
“Kita akan bekerjasa dengan instansi terkait lainnya untuk dijadikan acuan dalam mencetak atau menerbitkan dokumen administrasi kependudukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kematian bagi masyarakat yang terkena dampak ataupun rentan terhadap Bencana Alam di wilayah Kabupaten Bogor. Tentunya sambil menunggu SK Bupati turun,” ungkap Oetje.
Ia pun menghimbau, bagi masyarakat yang terdampak bencana alam dan kehilangan ataupun rusak dokumentasi administrasi kependudukannya seperti KTP, KK dan lain sebagainya bisa langsung melaporkan ke Posko-posko yang berada di Desa-desa yang tidak terdampak bencana.
“Disdukcapil akan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, siap membantu para korban bencana alam dalam hal dokumen administrasi kependudukan,” tegas Oetje Subagdja.
“Untuk itu, lanjut Oetje, bagi masyarakat yang terdampak bencana, hanya cukup melaporkan ke posko terdekat yang ada di desa yang tidak terkena dampak bencana dan semuanya gratis. Setelah verifikasi data kita upayakan jika situasi dan kondisi yang memungkinkan langsung kita cetak (terbitkan) dokumen – dokumen administrasi kependudukan tersebut,” pungkas Kadisdukcapil.
Redaksi