Disdik Sumenep Bakal Terapkan Sekolah Harus Ramah Anak

Disdik Sumenep Bakal Terapkan Sekolah Harus Ramah Anak

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP | LIPUTAN12 – Ciptakan generasi emas di masa depan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur terapkan “Sekolah Ramah Anak”.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra mengatakan, Sekolah Ramah Anak ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah.

Penerapan SRA ini tidak hanya mengandalkan peran dari pihak guru dan sekolah saja, melainkan juga dari siswa, orang tua, serta masyarakat.

“Sekolah Ramah Anak mengacu pada Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2013 Pasal 1 dan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak,” tuturnya, Rabu (13/12/2023).

Menurutnya, Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

“Sudah menjadi kewajiban sekolah untuk menerapkan Sekolah Ramah Anak,” katanya

Maka sesuai panduan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, nonformal, serta informal.

Di mana sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan.

“Selain melindungi, menjamin, serta memenuhi hak anak, sekolah ramah anak juga turut mendukung partisipasi anak, khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah dan dunia pendidikan,” pungkasnya.

Editors Team
Daisy Floren