Direktur Law Connection Dukung Densus 88 dalam Pemberantasan Terorisme di Indonesia
JAKARTA | liputan12 – Direktur Law Connection Ridha Alamsyah Yoisanhadji memberikan dukungan kepada Densus 88 dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.
Ridha Alamsyah mengatakan, radikalime dan teorisme adalah paham yang dibuat oleh sekelompok orang yang menginginkan perubahan atau pembaharuan tatanan social dan politik.
Sehingga, menurutnya, berangkat dari paham radikalisme inilah yang berujung pada sikap intoleran yang berujung pada tindakan-tindakan yang mengakibatkan kekerasan dan ketidakstabilan social masyarakat.
“Tindakan Terorime, selalu dinilai oleh sekelompok masyarakat hanya sebatas Aksi Bom Bunuh diri dan Tindakan kekerasan secara langsung yang dilakukan oleh pelaku teroris, padahal bukan hanya itu,” kata Ridha melalui rilis tertulisnya, Minggu (4/9/2022).
Perlu diketahui, menurut Ridha, terorisme akan tumbuh subur di suatu negara, salah satunya disebabkan karena lemahnya penegakan hukum oleh pemerintah terhadap kelompok yang dapat dikategorikan sebagai teroris.
“Sehingga dalam hal pemberantasan terorisme pemerintah harus secara ektra memberantas individu atau kelompok yang diduga radikal dan teroris, tidak perlu menunggu aksinya, hal ini yang disebut upaya pencegahan,” kata Ridha.
Ridha menjelaskan, penangkapan terdakwa teroris Ustadz Farid Ahmad Okbah, berdasarkan alat bukti dan rekam jejak perjalanannya sudah sasuai dengan prosedur hukum yang ada di Indonesia.
“Oleh karen itu dirinya sangat mendukung para Polri atau Densus 88 dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia,” kata Ridha.
“Saya pun mengajak teman teman semuanya Jangan sampai ada kelompok-kelompok yang berupaya memprovokasi masyarakat ataupun membuat narasi-narasi bahwa upaya Densus 88 dalam penangkapan Ustadz Farid Ahmad Okbah tidak mendasar, padahal sudah jelas alat-alat bukti yang dilampirkan,” ungkapnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © 2022 liputan12.id