Diputus Sepihak oleh Klien, Advokat Deka Saputra Saragih Berencana Ambil Langkah Hukum

Diputus Sepihak oleh Klien, Advokat Deka Saputra Saragih Berencana Ambil Langkah Hukum

Smallest Font
Largest Font

DEPOK | LIPUTAN12 – Advokat muda Deka Saputra Saragih, S.H., M.H., menyatakan rasa kekecewaannya atas sikap klien nya dalam perkara gugatan harta warisan yang diproses di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok

Di mana, menurut Deka, kliennya yang bernama Astuti Banuarti selaku penggungat dalam perkara tersebut dengan sepihak telah mencabut surat kuasa dirinya sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut.

“Saya sangat kecewa dan akan mengambil langkah hukum terhadap Astuti Banuarti jika tidak ada i’tikad baik dari sang klien,” ungkap Deka Putra Saragih saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Agama Kota Depok, Selasa (6/4/2021) kemarin sore.

Ketika ditanya terkait pelaksanaan sidang hari ini, Deka Putra Saragih mengungkapkan proses persidangan hari ini, cukup memuaskan dan cukup mengecewakan.

“Memuaskan, karena hakim tetap mengakui status dirinya masih sebagai kuasa hukum dari penggugat meski penggugat telah mencabut surat kuasa secara sepihak,” ucap pria lulusan Studie Hukum at Universitas Atmajaya Yogyakarta ini.

“Terimakasih kepada majelis hakim yang tidak menerima mereka, lanjut Deka, dan saya pikir itu keputusan yang bijak dari seorang hakim. Ya, artinya hakim memang dituntut harus bisa berkonsentrasi, yang mana wilayah perkara dia dan yang mana bukan wilayah perkara dia,” sambung Deka.

Deka menjelaskan sebenarnya majelis hakim tahu bahwa kita ini sebagai kuasa hukum representatif, kalau semua bisa disalip oleh klien nya untuk apa ada istilah kuasa hukum dalam perundang-undangan kita.

“Ini kan perkara perdata khusus, harusnya ada representatif kuasa hukum. Artinya, ketika kita diberikan kuasa dari klien harus melalui proses mulut kita untuk menyelesaikannya, dan itu konsekuensinya. Tapi kalau seperti ini persitiwanya, ini menjadi preseden buruk bagi pengacara, di mana tidak ada kepastian mana status-nya sebagai penasehat hukum, mana status dia sebagai kuasa hukum,” jelasnya.

“Saya tegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap klien saya yang telah secara sepihak mencabut surat kuasa selaku kuasa hukum dalam perkara ini,” ucap Deka. *

Redaktur     : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021

Editors Team
Daisy Floren