Dinilai Urgen dan Penting Bagi Masyarakat, 4 Raperda Jadi Atensi DPRD Sumenep
SUMENEP – Dinilai cukup penting lantaran berhubungan dengan masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali pembahasan Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Keempatnya adalah raperda perubahan atas perda nomor 12/2013 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang.
Keseriusan dalam pembahasan raperda itu dimulai dari penyampaian bupati, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum (PU) masing-masing fraksi yang ada di gedung dewan.
Kemudian PU fraksi itu juga dibalas dengan jawaban bupati yang diwakiki oleh wakil bupati (wabup) Achmad Fauzi.
Tak hanya sampai disitu, untuk memaksimalkan pembahasan maka dibentuklah panitia khusus (pansus). Jumlah pansus disesuaikan dengan jumlah raperda yang aka dibahas oleh para legislator tersebut. Sehingga, hasilnya akan lebih maksimal dan berkualitas.
Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir menjelaskan, empat raperda itu menjadi perioritas para anggota untuk segera dibahas. Dan, dimulai di awal Oktober lalu.
“Alhamdulilllah, awal Oktober ini akan kami bahas empat raperda,” katanya, Kamis (5/10/2023).
Lanjut Dia menuturkan, bahwa proses pembahasan itu sudah dilalui sesuai dengan makanisme yang ada. Mulai dari penyampaian nota bupati, PU fraksi hingga pada pembentukan pansus.
Sehingga, kata dia, prosesnya nanti dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semoga pembahasan ke empat raperda itu sesuai dengan apa yang dijadwalkan di Bamus, tepat waktu dengan hasil maksimal,” imbuhnya.