Dilaporkan atas Kasus Penggelapan, Pria Ini Dibekuk Tim Sat Reskrim Polres Bogor
BOGOR | LIPUTAN12 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bogor berhasil mengamankan inisial R (39) tahun, tersangka kasus penggelapan pada hari Minggu (19/6/22).
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo mengungkapkan, awal kejadian diketahui, bahwa tersangka R dilaporkan oleh korban S (70) tahun, karna telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan, dan memindahkan uang yang ada di rekening korban tanpa seijin dan sepengetahuan korban ke rekening tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor yang dipimpin oleh Ipda Mahyudin, melakukan penangkapan terhadap tersangka di daerah Pulau Pisau Kalimantan Tengah.
“Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022