Diikuti 30 Pasutri, PWI Bekerja Sama dengan Anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi Gelar Isbat Nikah Secara Gratis

Diikuti 30 Pasutri, PWI Bekerja Sama dengan Anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi Gelar Isbat Nikah Secara Gratis

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, anggota DPRD Sumenep Nia Kurnia Fauzi, dan Pengadilan Agama (PA) Sumenep melaksanakan isbat nikah secara gratis pada Jumat, 15 September 2023.

Kegiatan tersebut digelar di Aula TP PKK Sumenep, dengan diikuti 30 pasangan suami Istri (Pasutri) menjadi peserta isbat nikah dari empat kecamatan, yakni Kecamatan Batuan, Kalianget, Talango, dan Kecamatan Kota Sumenep.

Dalam sambutannya, Ketua PWI Sumenep M. Syamsul Arifin menyampaikan, dengan dilaksakannya kegiatan isbat nikah ini sebagai bentuk kepedulian PWI terhadap masyarakat.

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai bukti bahwa profesi jurnalis yang ada di naungan PWI tidak hanya menulis berita melainkan juga untuk hal lainnya yang dinilai memiliki dampak positif bagi kehidupan masyarakat.

“Pelaksanaan isbat nikah ini, adalah bukti bahwa PWI memiliki kepedulian terhadap masyarkat dalam persoalan masa depan. Tentu kami berharap, Kegiatan isbat ini tidak hanya terlaksana saat ini, semoga di kemudian hari juga terus berlanjut,” terang Samsul.

Ia menjelaskan, di Kabupaten Sumenep masih banyak masyarakat yang belum memiliki surat nikah. Terbukti, sekitar 75 pasangan yang mendaftar, namun tidak semuanya bisa diakomodir karena keterbatasan kuota.

“Melihat banyaknya masyarakat yang belum memiliki akte nikah, rencana ke depan, kami akan kembali melaksanakan isbat nikah secara gratis seperti yang dilaksanakan saat ini,” jelasnya.

Sementara Wakil Ketua PA Sumenep Mohammad Jatim mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah yang dilaksanakan PWI Sumenep, atas kerja sama dengan berbagai pihak.

Isbat nikah merupakan kegiatan yang sangat penting demi membantu masyarakat, untuk memberikan kepastian hukum dalam pernikahannya.

“Setiap pernikahan yang dilakukan secara agama, tentu sah secara agama. Namun perlu diperkuat dengan pembuktian yang dicatat dalam lembar negara. Artinya, harus dilakukan pencatatan pernikahan secara hukum negara” ujarnya saat memberikan Sambutan.

Pihaknya berharap, ke depan pelaksanaan isbat nikah ini bisa sering dilaksanakan, untuk bisa memperkecil pernikahan yang belum tercatat secara hukum negara. Ia juga berterimakasih kepada PWI dan Bupati Sumenep serta Ketua TP PKK yang memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum memiliki akte nikah.

“Terimakasih kami sampaikan kepada bapak Bupati Sumenep, PWI Sumenep dan Ketua TP PKK yang saat ini menjabat Sebagai Anggota DPRD Sumenep yang sudah berkenan membuat acara isbat nikah ini. Mari kita dorong bersama-sama masyarakat agar menikah sah secara agama dan sah juga secara negara,” Terangnya.

Sementara di kesempatan yang sama, Bupati Sumenep H Achmad Fauzi Wongsojudo mendukung penuh isbat nikah oleh PWI Sumenep. Karena akan memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang tidak memiliki surat nikah.

Bupati Fauzi menuturkan bahwa, setiap pernikahan adalah sesuatu hal yang sakral, yang berkaitan dengan hajat hidup masa depan anak-anak dan keturunan di masa depan.

“Terima kasih kepada PWI, Ibu Nia Kurnia dan PA Sumenep yang telah bekerja sama hingga terlaksana kegiatan isbat nikah ini,” Ucapnya.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta kepada masyarakat, jika ada yang belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara, maka harus segera melakukan pencatatan sesegara mungkin, sebab hal itu sangat diperlukan oleh yang bersangkutan nantinya.

“Karena memang dibutuhkan untuk berbagai administrasi. Kami berharap, jangan terjadi kepada generasi penerus, anak dan cucu yang pernikahannya tidak tercatat,” tandasnya.

Editors Team
Daisy Floren