Diduga Tetap Beroperasi, Sejumlah Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Diduga Tetap Beroperasi, Sejumlah Tambang Galian C Ilegal di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP – Dua lokasi galian C ilegal di Dusun Aeng Dekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebon Agung, Kecamatan Kota resmi dilaporkan ke Polres Sumenep, karena diduga masih beroperasi.

Laporan itu dibuat, lantaran sangat merugikan warga dan lingkungan sekitar, serta bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.

Salah satu pelapor, Tolak Amir mengatakan dugaan itu berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, dimana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan.

Tak selang beberpa lama, kata dia, bahwa ada beberapa dump truk yang keluar dari lokasi, sembari mengangkut material galian.

Lanjut Dia menegaskan, seluruh barang bukti berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.

“Kami tidak asal tuduh. Kami lakukan kroscek langsung ke lapangan dan kami mengantongi bukti-bukti dokumentasi terkait dugaan aktivitas ilegal tersebut,” ungkapnya, Rabu (9/8/2023)

Ia pun sangat menyangkan sikap para penambang yang terkesan egois dan tetap melangsungkan aktivitas penambangan.

Padahal, kata Dia, berbagai protes telah disuarakan oleh banyak pihak, untuk menolak tambang galian C ilegal yang semakin menjamur di Sumenep.

Sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep, bahwa sebelum Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai, maka seluruh aktivitas galian C di kabupaten setempat adalah ilegal.

“Saat Bupati menemui Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS), beliau juga menyampaikan ada 220 tambang galian C ilegal di Sumenep,” bebernya.

Atas laporan yang diajukan, Ia pun mendesak Polres Sumenep untuk segera memberikan tindakan represif, berupa penghentian dan penutupan aktivitas galian C iegal yang masih memaksa beroperasi.

Editors Team
Daisy Floren