Diduga Program Bantuan Jaminan Hidup Kemendes Diembat, KPK Segera Bertindak

Diduga Program Bantuan Jaminan Hidup Kemendes Diembat, KPK Segera Bertindak

Smallest Font
Largest Font

Oleh Jajang Nurjaman, Koordinator Investigasi Center for Budget Analysis (CBA)

JAKARTA|LIPUTAN12 – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonsia (RI) melalui Ditjen Dinas Nakertrans Prov. Sulawesi Selatan di tahun 2020 menjalankan program bantuan jaminan hidup pangan non beras, bantuan ini dijalankan dua tahap pertama penyaluran untuk 230 kepala keluarga dan kedua untuk disalurkan kepada 60 kepala keluarga.

Dalam pelaksanaan program bantuan ini, Center for Budget Analysis (Lembaga CBA) menemukan dugaan penyimpangan anggaran, berikut penjelasannya.

Terkait teknis program bantuan jaminan hidup pangan non beras pihak Kemendes PDTT mempercayakan kepada pihak swasta, untuk itu pada 24 Maret 2020 sampai 06 mei 2020 dilaksanakan tender untuk menentukan pihak yang menjalankan proyek.

Selanjutnya pada 06 Mei 2020 pihak Kemendes PDTT memenangkan CV Integra Prima yang beralamat di Griya Mulya Asri 02 Blok B No 15 Kota Makasar. Kedua belah pihak menandatangani kontrak dengan nilai Rp 1.293.960.000.

CBA meragukan proses tender ini dijalankan secara jujur dan sesuai aturan undang-undang, hal ini disebabkan, pertama dari 33 peserta tender hanya dua yang dicantumkan pihak Kemendes PDTT untuk masuk tahap selanjutnya (pengajuan harga). Padahal seharusnya minimal ada 3 yang harus dipilih yang selanjutnya dapat dipertimbangkan untuk mencari harga terendah.

Kedua, tawaran yang diajukan CV IP sebenarnya lebih mahal dibandingkan tawaran yang diusulkan CV Mitra Barokah senilai Rp 1.212.165.000 namun meskipun tawaran lebih rendah tapi tetap digugurkan dengan keterangan masalah yang bersifat teknis atau persyaratan tambahan.

Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga program bantuan jaminan hidup pangan non beras  yang dijalankan kemendes PDTT rawan penyelewengan dan diduga dibumbui “permainan”. Hal ini menjadi tambahan catatan bagi KPK untuk segera turun tangan, karena sudah banyak catatan buruk dugaan kongkalikong ptoyek di tubuh Kemendes PDTT.

Panggil dan periksa Pokja ULP serta PPK terkait, serta panggil Menteri Desa Abdul Halim Iskandar sebagai Kuasa pengguna anggaran.

Editor    : Redaksi
Copyrigh © Liputan12 2020

Editors Team
Daisy Floren