Alami Kasus Dugaan Penganiayaan, Wartawan Anggota IWO Samosir Laporkan Oknum Kadis ke Polisi

Alami Kasus Dugaan Penganiayaan, Wartawan Anggota IWO Samosir Laporkan Oknum Kadis ke Polisi

Smallest Font
Largest Font

SUMUT I LIPUTAN12 - Lagi dan lagi, dugaan penganiayaan terhadap wartawan atau jurnalis kembali terjadi. Kali ini menimpa Ranto Limbong Sihole, salah satu anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara.

Menurut pengakuan Ranto Limbong Sihole yang berkarir di media online Mata Lensa ini, dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh orang suruhan oknum Kepala Dinas di Samosir berinisial RL, terjadi saat dirinya sedang minum santai usai liputan di salah satu lapo Batak (kedai/warung-red) di Desa Saitnihuta, Kecamatan Pangururan pada Kamis, 7 November 2024 kemarin.

Tak terima, Ranto langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Samosir. Menurut Ranto Limbong Sihole, sebelum kejadian, oknum Kepala Dinas berinisial RL ini menghubungi via telepon seluler menanyakan lokasi keberadaan dirinya.

"Terlapor (oknum Kadis berinisial RL) menelepon saya dan menanyakan posisi saya, ketika saya sampaikan, dia langsung datang bersama kawan-kawannya dan melakukan penganiayaan terhadap saya," jelas Ranto.

Informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penganiayaan yang menimpa anggota IWO Kabupaten Samosir ini terkait pemberitaan ‘Dugaan Korupsi Rekonstruksi Jalan Hutaginjang’. 

Terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Samosir Aipda Patri Sihaloho mengaku telah menerima laporan dari Ranto Limbong Sihole.

"Jadi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), kami berupaya untuk melakukan Restorasi Justice, ya kalau bisa didamaikan, kita damaikan. Namun, beliau berharap supaya pidananya tetap dilanjutkan," kata Aipda Patri Sihaloho.

Aipda Patri Sihaloho juga menjelaskan bahwa pihak Kepolisian telah mengeluarkan surat laporan yang akan segera ditindaklanjuti. 

"Kami telah menerbitkan laporan kepolisian terhadap beliau dan selanjutnya akan di lakukan visum et repertum sesuai dengan pasal 184 tentang alat bukti, bahwa salah satu alat bukti penganiayaan itu adalah visum et repertum agar kita tahu bahwa sebenarnya penganiayaan tersebut benar terjadi," jelasnya.

Sementara itu, Amri Abdi, S.I.Kom, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online Sumatera Utara (PW IWO Sumut), mengutuk keras dugaan penganiayaan yang kembali terjadi. Terlebih korbannya anggota IWO Samosir.

“Secara pribadi dan lembaga, saya mengutuk aksi ‘koboi’ oknum Kadis berinisial RL bersama suruhannya, yang diduga melakukan penganiayaan kepada anggota IWO Samosir,” kata Amri Abdi.

Selain mengutuk aksi dugaan penganiayaan, Ketua PW IWO Sumut juga mendesak Kapolres Samosir untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kita juga meminta Kapolres Samosir, untuk tegas dalam penegakan hukum, tanpa pandang bulu, apapun pangkat dan jabatannya, mau orang biasa ataupun pejabat daerah, agar aksi dugaan penganiayaan terhadap jurnalis tidak lagi terjadi di masa yang akan datang,” tegasnya.***

Editors Team
Daisy Floren