Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota di Kasus Galian C Ilegal, Polres Sumenep Bakal Lakukan Olah TKP
SUMENEP – Polres Sumenep bakal lakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari pelaku penambangan galian C ilegal di dua lokasi Dusun Ardekeh, Kecamatan Batuan dan Desa Kebonagung, Kecamatan Kota.
Salah satu pelapor, Tolak Amir mengatakan, selama ini yang disetorkan ke Polres Sumenep yang diduga pelaku galian C ilegal hanya berinesial A.
Akan tetapi pihaknya meyakini bahwa pelaku tidak hanya satu orang saja dalam kasus penambangan galian C ilegal di dua lokasi tersebut.
“Saya sudah menerima dua kali surat pemberitahuan perkembangan penyidikan, terbaru besok katanya yang bakal melakukan olah TKP ke dua lokasi,” katanya, Senin (18/9/2023).
Namun, dia masih belum berani membenarkan, ketika disoal tentang salah satu pelaku galian C ilegal itu merupakan oknum anggota Polres Sumenep, bahkan pihaknya mengaku masih belum mendapat data validnya.
“Kami bakal dalami itu dugaan itu,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti berjanji bakal terus mendalami laporan galian C ilegal tersebut, meskipun jika benar ada keterlibatan anggotanya, bahakn bakal tetap diproses.
“Kami bakal memproses siapapun itu, tetapi datanya harus valid siapa oknum tersebut, jika itu oknum,” paparnya.
Untuk diketahui, laporan itu dilayangkan sekitar dua bulan lalu, itu berdasarkan hasil pantauannya di lapangan, di mana terdapat excavator yang mengeruk tanah dan bebatuan.
Tak selang beberpa lama, kata dia, bahwa ada beberapa dump truk yang keluar dari lokasi, sembari mengangkut material galian.
Pelapor juga melampirkan, seluruh barang bukti itu, sesuai arahan, berupa dokumentasi dugaan aktivitas galian C ilegal, juga turut disertakan sebagai kelengkapan laporannya ke pihak kepolisian.
Terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai, maka seluruh aktivitas galian C di kabupaten setempat adalah ilegal.
Atas laporan yang diajukan, diharapkan Polres Sumenep untuk segera memberikan tindakan represif, berupa penghentian dan penutupan aktivitas galian C iegal yang masih memaksa beroperasi.