Didemo Massa GEMASURA Soal Kasus Sengketa Tanah, Ini Tanggapan Kasi PHP Kantah Kabupaten Bogor 1

Didemo Massa GEMASURA Soal Kasus Sengketa Tanah, Ini Tanggapan Kasi PHP Kantah Kabupaten Bogor 1

Smallest Font
Largest Font

BOGOR I LIPUTAN12 - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Suara Rakyat (GEMASURA) melakukan aksi demo di depan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor 1 di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Pakansari, Kacamatan Cibinong pada Jumat, 26 Juli 2024.

Dalam aksinya, massa GEMASURA menuntut agar Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor 1 dicopot dari jabatannya, lantaran diduga tidak bisa menyelesaikan permasalahan terkait oknum mafia tanah di Bumi Tegar Beriman.

Dari pantauan di lokasi, nampak para pendemo dalam aksinya di depan Kantah Kabupaten Bogor 1, melakukan aksi bakar ban sambil mengangkat sejumlah poster bertuliskan "Copot Kepala BPN", "Keadilan Yes Kezoliman No" dan "Tangkap Mafia Tanah".

Ketua GEMASURA Zayyen Iman mengatakan, ada sebanyak 2.390 perkara yang saat ini tengah ditangani Satreskrim Polres Bogor pada 2022, dan terdapat 500 perkara di antaranya kasus sengketa tanah di Kabupaten Bogor. 

"Setengah dari 500 perkara sengketa kepemilikan tanah tersebut diselesaikan secara restorative justice. Sisanya, kata dia, perkara di Kabupaten Bogor sepanjang 2022 tersebut diselesaikan di meja persidangan," kata Zayyen Iman kepada wartawan di lokasi aksi demo.

Menurut Zayyen Iman, berdasarkan tipe 500 perkara sengketa kepemilikan tanah itu ada beberapa di antaranya memasuki perkarangan rumah orang tanpa izin, menguasai lahan milik orang lain dan sebagainya.

"Mafia tanah berujung persengketaan lahan yang terjadi di Kabupaten Bogor menjadi momok menakutkan bagi siapa saja. Pasalnya, hal tersebut menimpa semua kalangan dari mulai masyarakat rentan, perusahaan bahkan unsur pemerintahan," kata Zayyen Iman.

Zayyen mencontohkan, misalnya kasus tanah terlantar di Kampung Kawung Luwuk, Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk,Kabupaten Bogor, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan respon khusus atas kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.

"Tentunya ini menjadi fokus utama BPK RI, karena sikap membisu pejabat Kantor Pertanahan dalam menangani masalah ini sangat kacau balau," ungkapnya.

Baru-baru ini, lanjut Zayyen, ratusan warga Desa Gunung Putri Terancam tanah mereka diambil alih oleh perusahaan, mereka bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Desa Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

"Mereka geram lantaran tanah milik mereka terancam diambil aliholeh salah satuperusahaan tambang. Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan tambang ini sudah terjadi selama hampir40 tahun," jelasnya.

Zayyen memaparkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, dirinya mendapatkan fakta terbaru terkait terbitnya sertifikat tanah pengganti di Kabupaten Bogor, tepatnya di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang. 

Bahkan, kata dia, lahan yang dicaplok merupakan milik kantor Pemerintah Desa Bojong Koneng. Dirinya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan berbincang dengan Pemerintah Desa setempat. 

Zayyen bercerita, ia mendapatkan penjelasan dari pihak Desa bahwa Pemerintah Desa Bojong Koneng telah menguasai lahan seluas 34,1 Ha dari tahun 1960 yang tertera di buku C.

Kemudian di tahun 2007 atas keputusan Bupati Bogor menerbitkan surat tentang persetujuan tukar menukar tanah kas desa seluas 34,1 Ha di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang yang dikuasai oleh Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan tanah seluas 105 Ha milik PT. Citra Kharisma Komunika di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari.

"Sejak ditandatangani surat keputusan Bupati tersebut, diketahui di tahun 2011 tanah kas desa diperjualbelikan oleh pihak yang mengaku ahli waris Haji Abu Burhanudin kepada Drs. Moch Arifin," paparnya.

Kemudian, pada 13 Juni 2024 Pemerintah Desa Bojong Koneng dengan ahli waris Haji Abu Burhanudin menandatangani akta Perjanjian Pelepasan tanahahli waris kepada Pemerintah Desa BojongKonengseluas 34,1 Ha. 

"Anehnya dari pertemuan tersebut diketahui telah terbit sertifikat pengganti sebanyak 6 sertifikat, dan parahnya ahli waris ini tak pernah menerima fisiknya sama sekali sampai hari ini," jelasnya. 

Dirinya mengaku akan terus mengawal kasus sengketa lahan di Kabupaten Bogor terkhusus permasalahan Desa Bojong Koneng. Karena diduga ada campur tangan pihak BPN dalam penerbitan sertifikat pengganti. 

Diketahui sebelumnya, keluhan soal sertifikat tanah tersebut dirasakan oleh  satu warga Kabupaten Bogor yakni Andre Grafe Sandi.

Dia mengaku kesulitan mendapatkan sertifikat tanah meski semua proses tahapan untuk sertifikat itu sudah dilakukan sejak lama oleh BPN Kabupaten Bogor.

Menurut Andre Grafe Sandi, dirinya sudah berkomunikasi dengan BPN Kabupaten Bogor untuk segera mungkin mendapatkan sertifikat tanah yang sudah bertahun tahun belum juga keluar.

"Saya sudah lima tahun lamanya menunggu sertifikat tanah diserahkan, tapi hingga detik ini belum juga keluar keluar, pas ditanya ke orang BPN katanya lagi dilakukan pengecekan, jawabannya gitu terus," kata Andre Grafe Sandi seperti dikutip liputan12.id dari Suara.com.

Andre mengatakan, bahwa sertifikat tanahnya sudah rampung diselesaikan. Bahkan berkas tanda terima dokumen sudah dipegang keluarganya sejak 2020 silam.

"Katanya sedang dicek karena ada pengaduan. Padahal tante saya selaku pemilik tanah sudah meninggal empat tahun lalu, lantas pengaduan dari siapa? tidak jelas informasinya," ungkap Andre.

Diketahui, dalam surat tanda terima dokumen yang dipegangnya atas nama pemohon Bustami, yang beralamatkan Cimanggu Lamping, Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Iman Malvina Yusuf Putra mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 mengungkapkan, bahwa terkait dengan aksi demo pada hari ini, dia melihat bahwa permasalahan yang dituntut oleh sejumlah aksi itu menyangkut polemik pertanahan yang berada di wilayah Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. 

Menurut Iman sapaan akrabnya, bahwa memang permasalahan di wilayah tersebut pihak Kantah Kabupaten Bogor 1 baru menerima surat masuk pada 19 Juli 2024 lalu. 

"Dan mungkin kedepannya kita akan melakukan kajian terlebih dulu bersama dengan Seksi teknis lainnya terkait dengan permohonan yang di mohonkan oleh pemerintah desa (Pemdes)," kata Iman.

Dengan didampingi oleh Kasubag TU Muhaimin Hamidun Umar dan Rani selaku Kasi Sengkete Konflik dan Perkara (SKP) Kantah Kabupaten Bogor, Iman juga menjelaskan, bahwa dalam konteks itu pihaknya melihat ada beberapa putusan-putusan pengadilan negeri setempat terkait dengan permasalahan tersebut.

"Mungkin itu, dan dalam waktu dekat terkait tuntutan oleh aksi massa tadi kita akan mengkaji dari permohonan itu. Tapi, kami mohon waktulah untuk melihat permasalahannya seperti apa," ungkap Iman.

"Sebab, lanjutnya, dalam menyelesaikan suatu persoalan tanah tidak bisa langsung begitu saja diselesaikan, akan tapi harus adanya kajian-kajian dan mekanisme yang mesti kita tempuh terlebih dulu," tuturnya.***

Editors Team
Daisy Floren