Diberitakan Sepihak, Indonews Mengadu ke Dewan Pers
BOGOR | LIPUTAN12 – Surat Kabar dan Media Online Indonews merespon atas adanya sejumlah media online lokal yang mencatut nama Indonews dalam sebuah pemberitaan.
Pihak Indonews mengaku tidak pernah dikonfirmasi dalam berita berjudul; Media Online Koran Indonews Kangkangi UU PERS, Ditunggu Itikad Baik Untuk Menyelesaikan Berita Yang Sudah Marak atau Viral.
“Kami merasa dirugikan atas pembertitaan beberapa media online tersebut. Kami tidak pernah dikonfirmasi, sehingga dalam waktu dekat akan kami layangkan hak jawab,” jelas Wakil Pemimpin Redaksi Indonews, Boni A. Hermawan, melalui siaran persnya, Jumat (6/8/2021).
Atas berita tersebut, Boni mengaku sudah mengadukan ke pihak Dewan Pers. Menurutnya pengaduan ke dewan pers perlu dilakukan agar media massa di Indonesia bersikap professional dan mentaati kode etik wartawan.
“Dalam berita tersebut, tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah sebagaimana ketentuan kode etik jurnalistik sebagaimana tercantum pada poin 3 yang berbunyi: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah,” tutur pria lulusan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers angkatan tahun 2020 itu.
Pemimpin Redaksi Indonews, Jonny Sirait, A.Md juga mengaku tidak merasa dikonformasi sejumlah media yang memberitakan media online miliknya.
“Mereka yang memberitakan tidak tahu secara persis duduk perkara persoalan ini. Mereka hanya menyajikan berita secara sepihak, sehingga hal itu merugikan Indonews,” ujar Jonny.
Jonny juga membenarkan telah mengadukan masalah ini ke pihak Dewan Pers. Kita juga dalam waktu dekat akan layangkan Hak Jawab atas pemberitaan sejumlah media lokal tersebut demi nama baik media kami.
“Kita sudah komunikasi dengan Dewan Pers dan direspon baik oleh Wakil Ketua Dewan Pers, pak Hendry Ch. Bangun Bangun,” jelasnya.
Hasil konfirmasi Indonews dengan dewan pers, Hendry Ch. Bangun Bangun mengatakan, kemunginan berita yang disajikan sejumlah media lokal terhadap Koranindonews tersebut melanggar kode etik. Salah satunya, dalam penggunaan gambar pada berita beberapa media online tersebut menggunakan ilustrasi berbau pornografi dan pelecehan. Di mana terlihat tulisan UU PERS ditempatkan di bagian kelamin gambar wanita.
“Mungkin itu melanggar kode etik. Tapi biasanya dianalisis dulu oleh panel ahli Dewan Pers,” jelas Hendry Ch. Bangun Bangun yang dikonfirmasi Indonews, Jumat (6/8/2021).
Terkait kesamaan judul, isi naskah dan gambar pada sejumlah media online yang memberitakan Indonews, Hendry juga mengatakan, bahwa media dalam membuat berita harus independen, tidak plagiat, dan memuat rilis dengan mentah.
“Rilis hanya bahan untuk diolah, digarap, diperkaya dengan data atau pandangan narsum lain. Kalau sama, berarti kualitas jurnalistik buruk dan berpotensi melanggar kode etik,” ujar dia.
“Memuat berita yang tendensius, merugikan pihak lain harus berimbang, dikonfirmasi ke pihak yang berpotensi merugikan, agar tidak melanggar kode etik,” pungkas Hendry. ***
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id