Di Masa PPKM, Polres Bogor Bersama Satgas Covid-19 Kembali Mengetatkan Kawasan Puncak
BOGOR | LIPUTAN12 – Kapolres Bogor AKBP Harun, S.I.K., S.H., beserta jajarannya dan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor kembali mengetatkan kawasan Puncak di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sejumlah kendaraan diputar balik, jika tidak dapat menunjukan surat keterangan hasil Rapid Antigen.
Kegiatan Operasi Yustisi yang dilakukan Polres Bogor bersama Sat Pol PP Kabupaten Bogor sejak Minggu (17/01) pagi, di simpang Gadog dengan melakukan pemeriksaan protokol kesehatan serta surat keterangan hasil Rapid Antigen, bertujuan untuk menanggulangi penyebaran Covid-19 pada saat hari libur di tempat-tempat wisata.
Kapolres Bogor mengatakan, kawasan Puncak (Ciawi, Cisarua, Megamendung) masih masuk kedalam Zona merah.
“Oleh karena itu kami tetap memberlakukan pengetatatan kendaraan yang akan memasuki kawasan Puncak dengan mewajibkan membawa surat keterangan hasil Rapid Antigen,” kata AKBP Harun.
“Kami, lanjut Kapolres, kembali menghimbau untuk tetap melakukan protokol kesehatan, dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini,” harapnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021