ads
Desa Talaga Tak Pernah Tolak Bantuan CSR HCML Rp20 Juta, Camat Nonggunong Tak Mau Tahu

Desa Talaga Tak Pernah Tolak Bantuan CSR HCML Rp20 Juta, Camat Nonggunong Tak Mau Tahu

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Dana Corporate Social Responsibility (CSR) Husky Cnooc Madura Limited (HCML) untuk Program Pengembangan Masyrakat (PPM) tahun 2024, di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep (Pulau Sapudi), Madura, Jawa Timur, masih menjadi sorotan.

Itu terjadi setelah berhembus kabar bahwa ada dua desa yang  gagal menerima dana CSR HCML sebesar Rp20 juta, yang diduga pihak kecamatan memberikan keputusan tanpa ada koordinasi sebelumnya dengan pemerintah desa.

Hal itu, dibenarkan oleh Kepala Desa Talaga, H Mansuri, bahwa memang ada pihak kecamatan yang tiba-tiba meminta tanda tangan kepada pemerintah desa.

"Iya itu tidak jelas, tiba-tiba ada staf kecamatan ke Desa Talaga minta tanda tangan, sama saya tidak ditandatangi karena tidak jelas, dan tidak ada penolakan kalau saya tidak mau kepada bantuan itu," ujarnya, Kamis (9/1/2025).

"Memang gak ada komunikasi dari pak camat, kalau itu bantuan, gak mungkin saya gak mau kalau ada bantuan. Itu ada pendampingnya kok bisa merepotkan pihak desa, kan itu bisa diarahkan sama pendamping," sambungnya.

Lanjut, ia menjelaskan, kalau misalkan ada komunikasi yang baik pasti bantuan itu bisa dimanfaatkan oleh desa. Menurutnya, bahwa desa yang lain sudah menerima bantuan itu.

"Desa Talaga dan Desa Nonggunong, yang jelas saya tidak pernah menolak dengan bantuan tersebut. Kok bisa camat bersikap seperti itu," tuturnya.

Terpisah, Camat Nonggunung Robi Firmansyah Wijaya menyampaikan, bahwa hampir semua desa di Kecamatan Nonggunong, mendapatkan CSR HCML, masing-masing desa memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta.

Namun, kata dia, hanya ada dua desa yang menolak bantuan tersebut, sehingga dana itu dialihkan ke Posramil dan Polsek untuk penyediaan air bersih.

Kemudian, saat ditanya tentang pengalihan dana yang tidak ada koordinasi dan dengan dua desa yang dinilai menolak bantuan itu, pihaknya langsung membatah bahwa pihak kecamatan tidak punya wewenang dengan keputusan itu karena program tersebut dari pihak CSR HCML.

"Kok, konfirmasinya ke saya, jangan ke saya, saya kan pihak kecamatan, karena anggaran itu anggaran CSR dari HCML, ya konfirmasinya ke pihak HCML, jangan ke saya," tandasnya.

"Ini sebenarnya miskomunikasi, karena sejak awal ketika rapat koordinasi yang dilakukan di kecamatan. Itu memang dua desa gak hadir, kan repot mas. Jangan konfirmasi ke saya, kalau saya ngapain anggaran 20 juta mas," tuturnya.

Bahkan, ia mengaku untuk bantuan CSR HCML harus diketahui oleh pihak kecamatan meskipun dana tersebut tidak mengambil dari dana APBD. "Iya dong, kecamatan harus tahu," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, dua desa di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep (Pulau Sapudi), Madura, Jawa Timur, gagal menerima dana CSR HCML untuk PPM tahun 2024, atas tindakan sewenang-wenang yang diduga dilakukan oleh camat setempat.

Berdasarkan surat Berita Acara Perubahan NO:06/PPAB/MI/X/2024, dijelaskan bahwa Desa Talaga dan Nonggunong, untuk dana PPM 2024 dialihkan ke Kantor Kecamatan Nonggunong, dengan alasan tidak membuat proposal dan menolak dana CSR HCML tersebut.

Editors Team
Daisy Floren

Peristiwa

Hukum & Kriminal