Danrem 061/SK Cek Pemberlakuan STRP Calon Penumpang KAI bagi Pekerja Sektor Esensial dan Critical

Danrem 061/SK Cek Pemberlakuan STRP Calon Penumpang KAI bagi Pekerja Sektor Esensial dan Critical

Smallest Font
Largest Font

KOTA BOGOR | LIPUTAN12 – Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi meninjau pelaksanaan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, sekaligus melakukan pengecekan di Stasiun KRL Commuter Line di Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor.

Hal itu dilaksanakan sehubungan dengan instruksi Mendagri No. 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dan juga Instruksi Kementerian Perhubungan Nomor 49 dan 50 terkait penggunaan transportasi KRL untuk para pekerja sektor Esensial dan Critical.

Danrem 061/Sk beserta rombongan yang terdiri dari Kepala Pusat Stasiun KAI, Kasiops Rem, Kasintel, Dandim 0606/Kota Bogir, Wakil Walikota Bogor, Danramil Bogor Tengah, Kapolsek, dan perwakilan dari CTC, Kepala Stasiun Kota Bogor serta Kadishub Kota Bogor melakukan pengecekan di Stasiun KRL Commuter Line Bogor, di Jl. Nyiraja Permas Kelurahan Bogor Tengah Kota Bogor, pada Senin (12/7/2021).

Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi mengatakan sesuai instruksi Mendagri dan Kemenhub, pada hari ini mulai dilaksanakan pemberlakuan pembatasan penggunaan transportasi massa, yang hanya diberlakukan bagi calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan critical.

Menurutnya, sepertiga warga yang ingin menggunakan jasa transportasi KAI terpaksa kami kembalikan, dikarenakan mereka tidak dapat menunjukan persyaratan untuk menumpang KAI, seperti STRP atau surat Tanda Registrasi Pekerja.

“Kami juga memberikan kesempatan kepada warga yang membawa STRP namun hanya dalam bentuk PDF saja untuk tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan KAI. Akan tetapi mulai besok harus surat keterangan harus sudah dicetak atau tanda tangan basah,” ujar Brigjen TNI Achmad Fauzi.

“Jadi hari ini kita masih memberikan kelonggaran bagi warga yang surat keterangannya hanya dalam bentuk PDF. Pemberlakuan ini tentunya untuk menekan angka penyebaran wabah Corona Virus Desease 19,” tambahnya.

Masih kata Danrem, terkait titik penyekatan arus lalulintas, kami menerangkan bahwa ada 47 titik lokasi di wilayah Bogor.

“Alhamdulillah mobilitas warga Bogor dapat dikurangi hingga 78%,” tandasnya.

Redaktur      : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren