Dalami Kasus Suap Pembangunan Infrastruktur di Sulsel, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi
JAKARTA | LIPUTAN12 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun anggaran 2020-2021.
Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa hari ini tim penyidik telah selesai melakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi untuk tersangka NA (inisial) dan kawan-kawan di Polda Sulawesi Selatan.
Mereka yang diperiksa, lanjut Fikri, di antaranya saudara Haerudin dan saudara A. Makasau.
“Kedua saksi diperiksa masih terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka NA melalui tersangka ER dari berbagai pihak,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa malam.
Sementara untuk saksi Idawati (Direktur PT Tocipta-red) tidak hadir dan tanpa konfirmasi, oleh karenanya KPK menghimbau agar saudari Idawati, kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya.
Sedangkan saksi lainnya, kata Ali Fikri, yaitu Lietiaty (Istri tersangka NA-red) tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada tim penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk tersangka NA.
“Namun Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersanga ER, dan KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya,” jelasnya.
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id