Dalam Aksinya Gunakan Senjata Air Soft Gun, Pelaku Pengeroyokan di Desa Cileungsi Kidul Dibekuk Polisi
BOGOR | LIPUTAN12 – Polsek Cileungsi bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda berinisial FZ (27) tahun, warga desa Cileungsi Kidul kecamatan Cileungsi Bogor yang terjadi pada Rabu (25/5/2022) lalu.
Kapolres Bogor AKBP Dr Iman Imanuddin menjelaskan bahwa kejadian pengeroyokan terhadap seorang pemuda yakni Fuad Zamruddin (27) tahun ini, didasari oleh adanya hutang piutang.
Di mana pelaku pengeroyokan yakni inisial NL ini, awalnya menagih hutang kepada Joko yang merupakan kakak dari korban pengeroyokan Faud Zamruddin melalui pesan WA, namun tidak ada jawaban sehingga pelaku NL ini pun mendatangi rumah orang tua Joko.
Pada saat itu pelaku NL ini bersama 3 orang lainnya datang ke rumah orang tua Joko ini langsung mematikan MCB Listrik, yang kemudian masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Faud Zamruddin yang saat itu sedang tertidur bersama anak dan istrinya di kamar dengan tangan, kipas angin hingga air soft gun.
“Korban Faud ini sendiri sempat mencoba menyelamatkan diri dengan lari keluar rumah, namun ditembaki soft gun oleh salah seorang pelaku lainnya hingga mengenai tangan dan punggung korban. Saat itu tetangga korban yang mencoba melerai pun diacungi senjata air soft gun dan para pelaku ini berteriak dengan mengaku-ngaku sebagai Polisi,” ungkap AKBP Iman dalam konferensi persnya dengan awak media di Mako Polsek Cileungsi, Sabtu (18/6/2022).
“Selain itu korban pun sempat dibawa oleh para pelaku menggunakan mobil, sebelum akhirnya diturunkan di daerah Cipayung. Dan korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari hasil penyelidikan yang kita lakukan atas kejadian pengeroyokan tersebut berhasil kita amankan seorang Pelaku pengeroyokan yakni NL berikut barang bukti berupa air soft gun berikut pelurunya di daerah Bojong Kidul Kota Bandung pada Rabu (15/06).
“Sementara itu 3 orang pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Bogor.
“Atas perbuatannya, pelaku NL ini akan kita jerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman minimal hukuman 7 tahun dan paling lama 9 tahun penjara,” tutupnya.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022