TANGERANG | LIPUTAN12 – PT. Sinar Laut Biru yang berlokasi di Desa Cukang Galih Kecamatan Curug adalah perusahaan yang beroperasi kurang lebih 5 tahun. PT Sinar Laut Biru perusahaan yang bergerak di bidang Pengangkutan dan Pengumpulan limbah B3 skala Nasional.
Setelah dilakukan pertemuan beberapa awak media, Asep selaku Konsultan PT Sinar Laut Biru untuk mengklarifikasi pemberitaan, Sabtu (26/3/2021).
Adalah benar bahwa PT. Sinar Laut Biru LPJ ternyata belum melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3.
Dan saat ini PT. Sinar Laut Biru LPJ sedang mengurus izin pemanfaatan limbah B3, sehingga PT. SLBLPJ baru akan melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3 setelah izin nya keluar.
Bahwa benar saat ini PT. SLBLPJ sudah mengantongi izin lingkungan (AMDAL), izin pengangkutan limbah B3 (Transporter) dan izin pengumpulan limbah B3 skala nasional.
Asep mengatakan yang dilakukan saat ini baru kegiatan yang sudah ada izin. Perusahaan sinar laut biru logam perkasa jaya hanya mengolah scraf alumunium. Untuk pengolahan limbah B3 belum kami lakukan karena izin pemanfaatan limbah B3 masih dalam pengurusan (proses) di kementrian lingkungan hidup (KLH).
Sementara PT. Sinar Laut biru, pengolahan limbah B3 yang dihasilkan sesuai ketentuan PP No.101 Tahun 2014, dan tidak melakukan pemanfaatan limbah B3 sebelum ada izin. **
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021