MESUJI | LIPUTAN12 – Diduga Pupuk Bersubsidi jenis Urea dan Foska dijual melebihi harga eceran tertinggi (HET), dengan adanya kelangkaan Pupuk Subsidi tersebut malah dijadikan aji mumpung oleh para oknum, salah satunya yang ada di Desa Wonosari, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Saat tim awak media mencoba mengkonfirmasi, M (34) tahun salah seorang warga di RT 03/RK 03 Desa Wonosari, dirinya mengatakan, saya membeli pupuk bersubsidi ini di kios pak Yono dengan harga Rp140.000 untuk Urea dan Rp170.000 untuk Foska.
“Pupuk ini dibeli untuk pupuk padi cuma sebayak 4 kwintal,” ujarnya, Minggu, 29 Januari 2023.
Pak Yono pemilik toko ketika dikonfirmasi via pesan singkat Whatsapp menjelaskan, saya sebagai pengecer mas, bukan kios. Harga yang saya jual untuk Urea Rp140.000 dan untuk Foska Rp160.000.
“Saya jual melalui data yang tercantum di RDKK, atau kelompok tani,” ungkapnya.
Diduga ada kejanggalan atas penjelasan pak yono, sedangkan penjelasan salah satu (m) warga desa wonosari sekaligus pembeli pupuk bersubsidi mengatakan, pak yono sebagai pemilik kios atau Distributor dan menjual pupuk bersubsidi dengan harga eceran Rp. 140.000./Rp.170.000. Dan banyak menjual pupuk bersubsidi di luar data di (RDKK).
Jika mengacu pada peraturan menteri pertanian. (PERMENTAN) NO 10. Tahun 2022. Tenang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi berkisaran Rp.2.250/kg untuk jenes urea, sedangkan untuk NPK hanya Rp. 2.300/kg.
1. Surat keputusan Menteri nomor 70/MPP/kep/2/2003 tentang pasal 11 februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan menteri perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari lini 1. Sampai dengan lini IV.
3. Peraturan menteri pertanian nomor 01 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020.
4. Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia nomor 49 tahun 2020. Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian 2021.
5. Peraturan menteri nomor. 41 tahun 2021, tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
6. Surat menteri pertanian nomor 200/M/12/2021 tanggal 17. Desember 2021. Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022.
Keputusan menteri pertanian nomor 771/KPTS/SR.320/M/12/2021. Tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET).
(Hingga berita ini diturunkan, awak media masih akan dan terus melakukan upaya verifikasi lebih lanjut ke pihak terkait).***