JAKARTA | LIPUTAN12 – Aries, seorang warga Kota Jakarta, lewat kuasa hukumnya akan melaporkan pihak PLN Cabang Area Cengkareng ke polisi karena tak terima tagihan listriknya mencapai Rp 135.487.205 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh dua ratus lima rupiah). Sedangkan rumahnya dalam keadaan kosong dan tidak dihuni, kenapa dibebankan serta timbul tagihan sebesar itu.
Hal itu diungkapkan Aries, menanggapi adanya laporan terkait tagihan listrik sebesar Rp 135.487.205 pada Rabu (10/2/21).
Lewat kuasanya aries menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan kepada pihak PLN memastikan penagihan yang dilakukan tidak sesuai dengan pemakaian pelanggan dan ketentuan yang berlaku,”
“Selaku warga indonesia yang baik, saya taat dan patuh pada aturan yang berlaku,” kata Aries, Jumat (16/4/2021).
Aries pun kembali memastikan biaya yang ditagihkan kepadanya tidak sesuai dengan pemakaian, karena rumah dalam keadaan kosong dan tidak dihuni dari tahun 2018 sampai 2021.
“Ini dikuatkan lagi dengan surat pengantar dari RT/RW dan tetangga bahwa benar rumah tersebut tidak dihuni,” tandas Arie.
Terpisah, Noval selaku staf transaksi energi P2TL Area Cengkareng menjelaskan duduk permasalahan nya. Dia mengungkapkan tagihan yang besar itu terjadi karena pihak PLN berasumsi rumah tersebut tidak kosong dan ada penghuninya. membayar listrik token yang telah digunakannya.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ada kelainan di kwh meter dipelanggan kita ini, lalu tagihan token yang ia gunakan juga tidak pernah dibayar,” kata Noval.
“Sebelumnya kami juga telah menyampaikan surat pemanggilan supaya bisa disampaikan penjelasan kepada pelanggan sesuai SOP yang ada. Semuanya sudah kami jelaskan ke konsumennya terkait hal ini,” ujar noval.
Aries menyebut listrik yang digunakan baru 7 (tujuh bulan) terhitung dari awal tahun 2020 bulan september. Karena itu, sesuai aturan, harus membayar tunggakan tagihan yang belum dibayarkan. Padahal rumah tersebut tidak dihuni dari tahun 2018 sampai 2020.
“Terdapat tunggakan yang belum dibayar, itupun dengan catatan bahwa saya selaku konsumen merasa tidak bersalah dalam arti alatnya rusak dengan sendirinya, rusak akibat gangguan bukan saya yang merusaknya dan diperbaiki bukan permintaan saya, kebetulan lokasi rumah dalam keadaan kosong dan tidak ditempati,” imbuh aries.
Lebih lanjut aries menjelaskan, dalam surat perjanjian jual beli tenaga listrik (SPJBTL) yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, dalam hal ini PLN dan pelanggan saat pengajuan menjadi pelanggan PLN, terdapat klausul yang mengatur tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Salah satunya adalah pelanggan berhak mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus yang telah dibayarnya sesuai yang telah diperjanjikan dengan mutu dan keandalan yang baik.
“Sedangkan kewajiban pelanggan membayar tagihan pemakaian tenaga listrik sesuai dengan batas waktu seperti yang diperjanjikan,” jelas Aries.
Aries menambahkan, dalam perjanjian tersebut juga diatur kewajiban pelanggan sebagai pihak kedua untuk membayar tagihan susulan sesuai ketentuan yang berlaku akibat ditemukannya pelanggaran atau gangguan atau kelainan pada pemakaian tenaga listrik dan atau akibat pemakaian tenaga listrik tidak terukur secara penuh akibat peralatan pengukuran bekerja tidak normal bukan dikarenakan kesalahan pihak kedua.
“Jadi semua hal dan kewajiban kedua belah pihak telah diatur dalam SPJBTL yang ditandatangani diawal pengajuan sebagai pelanggan PLN. Namun Dalam hal ini, saya tidak ada perjanjian SPJBTL dengan pihak PLN Area Cengkareng,” tutup Aries. **
Redaktur : Lekat Azadi
Copyright© liputan12 2021