SUMENEP | LIPUTAN12 – Badan usaha milik desa (BUMDes) adalah usaha milik desa yang dibentuk dan didirikan oleh pemerintah desa (Pemdes) yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat.
BUMDes melakukan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi, dan produktivitas perekonomian dan potensi desa, pemanfaatan aset desa guna menciptakan nilai tambah atas aset desa.
Akhir akhir ini, BUMDes di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep disoal. Itu karena kegiatan Bumdes di desa ini tidak mecolok. Bahkan terkesan tidak ada kegiatan apapun, padahal Bumdes itu dikabarkan telah mendapatkan penyertaan modal.
Menurut salah satu mantan aktivis HMI, Hamid menjelaskan, seharusnya kegiatan itu sudah berjalan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Jika tidak, maka penyertaan modal itu patut dipertanyakan.
“Fakta di lapangan tidak ada kegiatan yang berjalan kok, lalu kemana modal itu?,” tanya Hamid.
Menurutnya, penyertaan modal untuk BUMDes ini terkesan hanya buang-buang anggaran saja. Bahkan, ketidakjelasan kegiatan itu juga diduga terkesan ada pembiaran oleh Kepala Desanya (Kades).
“Buktinya kan tidak ada langkah apa-apa dari Kadesnya,” tuturnya.
Menurut Hamid, Kades mempunyai peran penting atas kegiatan itu. Bahkan kades berhak menolak kegiatan itu jika tidak sesuai.
“Namanya juga pembina, ya berhak menolak jika itu tidak sesuai,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Meddelan, Moh. Haris enggan berkomentar. Pihaknya malah mengarahkan awak media ke ketua BUMDes.
“Jangan ke saya, langsung ke ketuanya saja ya,” ujar Kades Haris.
Editor : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022