Curi Handphone, Seorang Pria di Nanggung Bogor Dibekuk Polisi

Curi Handphone, Seorang Pria di Nanggung Bogor Dibekuk Polisi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Nanggung bersama Resmob Polres Bogor behasil melakukan pengungkapan kasus pencurian Handphone yang terjadi di peternakan ayam CV. Asta Kencana, Desa Batu Tulis Kecamatan Nanggung yang terjadi pada 25 Juni 2022 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Nanggung Ipda Rahman Nurjaman mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dengan adanya informasi dari masyarakat yang kita terima atas kejadian tersebut. Kami yang langsung merespon kejadian tersebut pun langsung melakukan olah TKP.

Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bogor dalam penyelidikan kasus ini berhasil mengamankan seorang

“Akibat pencurian tersebut, dua orang karyawan peternakan yakni EF dan ES mengalami luka di bagian tangan dan pundak akibat terkena sayatan golok dan samurai yang dibawa pelaku. Saat ini kedua korban masih mendapatkan tindakan medis di RSUD Leuwiliang,” kata Ipda Rahman Nurjaman, Rabu (6/7/2022).

Dikatakannya, dari pengakuan pelaku C, dalam melakukan aksinya dirinya tidak sendirian melainkan bersama seorang temannya berinisial R (44) tahun yang hingga saat ini masih DPO.

“Pelaku C ini saat akan dilakukan penangkapan oleh kami sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

“Jadi, dalam melakukan aksinya ini tersangka memanjat pagar dengan menggunakan sebuah tangga, dan setelah berhasil masuk tersangka ini mengambil dua buah handphone,” imbuhnya.

Selanjutnya di sebuah Pos dimana Korban EF dan HS sedang tertidur pelaku bangunkan dengan senjata tajam dan meminta handphone yang berada di pos tersebut, namun kedua korban ini melakukan perlawanan dengan bambu dan kayu kepada para pelaku, sehingga timbul aksi perkelahian yang menyebabkan EF dan HS mengalami luka bacok.

“Akibat perbuatannya, Pelaku akan kita kenakan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” tutupnya.

Editor                   : Lekat Azadi
Copyright © liputan12.id 2022

Editors Team
Daisy Floren