ads
Cukup Fantastis Hasil Dugaan Jual Beli Program BSPS dengam Modus Bayar Setelah SK Keluar, Korkab Sumenep Memilih Bungkam

Cukup Fantastis Hasil Dugaan Jual Beli Program BSPS dengam Modus Bayar Setelah SK Keluar, Korkab Sumenep Memilih Bungkam

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Koordinator Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendadak memiliki aset yang cukup fantastis  setelah beredar kabar Dugaan memperjual belikan bantuan dari kementerian itu kepada Sejumlah kepala desa sebesar Rp3,5 juta per unit.

Diketahui, program BSPS yang turun ke Sumenep di tahun 2024 sebanyak 5.600 penerima. Sedangkan bantuan tersebut tersebar di 330 total desa. Sehingga, total pendapatan korkab diprediksi mencapai miliaran rupiah.

"Bayangkan saja, dari 5.600 titik program BSPS yang turun ke sumenep, Korkab diduga mendapatkan keuntungan Rp 19.600 miliar (5.600 x 3,5 JT = 19.600 M red). Jadi sangat wajar kalau Korkab nya mendadak Auto sultan," jelas salah seorang kepala desa yang tak ingin disebut namanya itu, Senin (6/1/2025).

Adapun modusnya, kata dia, korkab tersebut melakukan penarikan dana jual beli program kepada desa, dilakukan sebelum dan sesudah SK program tersebut keluar.

"Kalau yang kepala desa bayar sebelum SK keluar, maka harganya lebih murah yakni Rp 3 juta per unit. tapi bagi kepala desa yang tidak punya modal dan bayarnya setelah SK nya keluar, maka bayarnya Rp 3,5 juta per unit. Tentu ini sangat membebani para kepala desa," jelasnya.

Atas tindakan yang diluar prosedur itu, ia pun meminta korkab tidak memungut biaya program BSPS terlalu mahal. Apalagi sampai Rp 3 atau 3,5 juta per unit.

"Kalau alasan Korkab mendapatkan program tersebut dari hasil membeli ke DPR RI, masak jualnya segitu mahalnya ke Kades, kan kasihan teman-teman kepala desa," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua LSM BRiGADE 571 Wilayah Madura Sarkawi, bersikukuh akan membawa kasus dugaan pungli program BSPS di Sumenep ke ranah hukum. Sebab, program tersebut merupakan bantuan murni dari pemerintah pusat.

"Program BSPS ini bantuan murni dari pemerintah pusat. Tapi kenapa setelah sampai ke daerah program ini diperjual belikan? ini kan aneh," tegasnya.

Bahkan, ia memiliki data valid terkait praktik jual beli program BSPS oleh korkab kepada kepala desa. Sehingga, pihaknya tidak ragu membawa kasus tersebut ke pihak berwajib.

“Jika dibiarkan, ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Program BSPS seharusnya membantu masyarakat, bukan menjadi lahan korupsi,” pungkasnya.

Sungguh miris, mendapati ulah sejumlah oknum yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan tidak terpuji manakala dirinya dipercaya untuk melaksanakan sebuah kegiatan sosial yang diperuntukkan bagi mereka yang notabene adalah warga miskin.

Karena, Program BSPS merupakan inisiatif Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan bantuan sebesar Rp 20 juta per penerima manfaat. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pusat dan APBD provinsi. Alokasi dana ini dirinci menjadi Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.

"Jika itu benar masih dipotong untuk kepentingan Oknum Oknum tersebut, maka Dipastikan penerima Manfaat itu harus menanggung Biaya lebih banyak lagi untuk menyelesaikan Rehab rumahnya, karena Anggran yang diterima itu sudah Berkurang dari jumlah anggaran yang digelontorkan Pemerintah." Jelas Sarkawi.

Aktivis Senior ini mendesak agar pemerintah pusat maupun daerah segera mengambil tindakan tegas untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini. Transparansi dan pengawasan ketat perlu dilakukan agar program-program sosial seperti BSPS dan Program Sosial lainnya benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat miskin.

"Kementerian PUPR dan pemerintah daerah diharapkan segera mengevaluasi mekanisme distribusi bantuan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. Hal tersebut penting kiranya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat." Tandasnya.

Saat dikonfirmasi terpisah melalui sambungan telepon WhatsApp, sampai saat ini Kordinator Program BSPS Kabupaten Sumenep dan pendamping program tersebut belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diterbitkan.

Editors Team
Daisy Floren

Peristiwa

Hukum & Kriminal