Ciptakan Pemerintahan Bebas Korupsi, Ade Yasin Tebitkan Perbup Tentang Gratifikasi

Ciptakan Pemerintahan Bebas Korupsi, Ade Yasin Tebitkan Perbup Tentang Gratifikasi

Smallest Font
Largest Font

BOGOR | LIPUTAN12 – Pemerintah Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan tim satuan tugas (Satgas) Pencegahan Korupsi Wilayah II Jawa Barat dalam upaya menciptakan sistem pemerintahan yang bersih, transparan, kondusif dan terbebas dari korupsi di kabupaten Bogor.

Bupati Bogor mengatakan untuk mendukung kolaborasi pencegahan korupsi tersebut pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Kabupaten Bogor.

“Kami juga ingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bogor tentang bahaya gratifikasi dan korupsi, salah satunya melalui surat edaran anti korupsi,” ucap Ade Yasin pada rapat koordinasi (Rakor) monitoring dan evaluasi (Monev) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kabupaten Bogor, di ruang Rapat Bupati Bogor, Selasa (25/5/2021).

Rakor Monev Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Kabupaten Bogor dihadiri Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudi Susmanto.

Menurut Ade Yasin, beberapa upaya dilakukan Pemkab Bogor dalam pencegahan korupsi, salah satunya melalui pembenahan keuangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

“Pembenahan pengelolaan APBD meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pendanaan barang dan jasa, dan pengelolaan aset hingga soal pertanggungjawaban dan pelaporan,” paparnya.

Sementara Ketua Tim Satgas Pencegahan Korupsi Wilayah II Jabar, Dwi Aprilia Linda Astuti mengungkapkan bahwa kegiatan program pemberantasan korupsi terintegrasi wilayah kabupaten Bogor dilakukan untuk mengecek langsung upaya-upaya pencegahan korupsi di kabupaten Bogor, dan menindaklanjuti dari kegiatan penandatangan komitmen bersama antara Bupati Bogor dengan KPK Wilayah II Jabar.

“Monev ini kami lakukan untuk memastikan sejauhmana upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Pemkab Bogor, karena pemberantasan korupsi ini tidak hanya tugas KPK, akan tetapi menjadi tanggung jawab setiap daerah untuk bersama-sama melakukan upaya pemberantasan korupsi secara terintegrasi,” ujar Dwi.

Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudi Susmanto mengatakan sinergitas antara Pemkab Bogor, DPRD Kabupaten Bogor dan Tim KPK Wilayah II Jabar menjadi langkah kongkrit guna memberantas korupsi dan mendorong terwujudnya pemerintahan kabupaten Bogor yang bersih dan bebas dari korupsi.

“Kami memandang penting kerjasama antara KPK dan Pemkab Bogor. Kami sangat mendukung penuh langkah-langkah Pemkab Bogor untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, untuk menciptakan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Kabupaten Bogor,” ucap Rudi. **

Redaktur    : Lekat Azadi
Copyright ©2021 liputan12.id

Editors Team
Daisy Floren