CBA Minta Kejagung Selidiki 3 Unit Pembelian Kapal Tongkang PIMD
JAKARTA - Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd. (PIMD) banyak yang belum tahu. Ternyata Perusahaan ini salah satu anak perusahaan dari PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).
PIMD lahir pada bulan Agustus 2019, dan beroperasi di Singapura. Dan PIMD diberi mandat dalam menjalankan bisnis kargo dan bunker trading di kawasan Asia Pasifik.
Namun baru 5 tahun beroperasi bukan untung yang didapat, malahan dapat buntung. Bukanya menambah potensi peneriman negara, malahan bikin tekor keuangan negara.
Perusahaan PIMD benar benar tidak bermanfaat kepada negara. Oleh karena, baru 5 tahun operasi sudah ditemukan potensi kerugian negara. Ini perusahaan betul-betul tidak menguntungkan buat rakyat Indonesia. Meskipun PIMD diharapkan menjadi ujung tombak dalam melakukan ekspansi bisnis hilir ke wilayah regional dan internasional.
Di mana potensi kerugian negara yang ditemukan dalam pembelian atau belanja 3 unit kapal tongkang (barge) bekas (secondhand) kepada Hong Lam yang bernama MT Eager, MT Isselia, dan MT Zemira. Dari 3 unit kapal bekas ini, indikasi kerugian PIMD sebesar US$ 20,08 juta.
Dari adanya potensi kerugian negara sebesar US$ 20,08 juta ini, kami dari Center For Budget Analisis (CBA) meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membukan penyelidiki atas pembelian 3 unit kapal tongkang bekas oleh PIMD.
Dan dalam penyelidikan Kejagung nanti, diharapkan mengandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi pembelian 3 unit kapal tongkang bekas.
Kemudian, alasan harus diikutsertakan BPK dalam penyelidiki ini karena BPK dalam auditnya menemukan ada indikasi pengaturan dalam pemilihan konsultan appraisal. Hal ini mengakibatkan tidak sesuai dengan tujuan investasi untuk mendapatkan license sebagai Bunkering Supplier dan memiliki keekonomian investasi negatif.***