CBA Minta Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Proyek PJUTS Ditjen EBTKE Senilai Rp1,1 Triliun

CBA Minta Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Kasus Korupsi Proyek PJUTS Ditjen EBTKE Senilai Rp1,1 Triliun

Smallest Font
Largest Font

JAKARTA I LIPUTAN12 - Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri jangan hanya membongkar dugaan kasus korupsi proyek pemasangan atau penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) pada tahun 2020 saja. 

"Akan tetapi dugaan kasus korupsi proyek PJUTS di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) pada tahun 2017, 2018, dan 2019 juga harus dibuka atau disidik," kata Uchok Sky Khadafi dalam rilis tertulisnya, Rabu, 10 Juli 2024.

"Karena nilai kontrak proyek untuk 3 tahun yang sudah berjalan sangat besar sekali, totalnya sekitar Rp1,1 Triliun," sebutnya.

Uchok Sky Khadafi membeberkan, untuk lebih detail nilai kontrak proyek PJUTS pada tahun 2017 sekitar  Rp277  miliar untuk 9 proyek. Pada tahun 2018, nilai kontrak sekitar Rp568 miliar untuk 15 proyek, dan pada tahun 2019 nilai kontrak sekitar Rp277 miliar untuk 8 proyek.

Sementara, lanjut Uchok Sky Khadafi, nilai kontrak proyek PJUTS tahun 2020 sebesar Rp108 miliar, dan potensi kerugan negara ditemukan Bareskrim sampai sebesar Rp64 miliar. 

"Coba disidik Bareskrim proyek PJUTS 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 Triliun, potensi kerugian negara juga semakin besar ditemukan," kata Uchok.

Kemudian, Uchok mengatakan, kejanggalan bin aneh pekerjaan proyek PJUTS 2017, 2018, dan 2019 hanya dikerjakan oleh 5 perusahaan. Dan 3 perusahaan hanya dapat satu proyek saja. Sedangkan dua perusahaan sepertinya menguasai banyak proyek.

"Dua perusahaan itu adalah pertama, PT Wijaya Karya Industri Energi mendapat jatah 13 Proyek. Dan yang kedua, PT Adyawinsa Electrical And Power mendapat bagian 16 proyek dari Ditjen EBTKE," kata Dia.

Maka untuk itu, sekali lagi kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk membuka kasus proyek PJUTS 2017, 2018, dan 2019 dengan nilai kontrak sekitar Rp1,1 Triliun untuk segera dibuka saja. 

"Panggil dong para komisaris dan direktur PT Wijaya Karya Industri Energi dan PT Adyawinsa Electrical And Power ke Bareskrim untuk diminta keterangannya," tegas Uchok.

"Dan sebaik Tim atau satgas Bareskrim jangan hanya geledah kantor Ditjen EBTKE saja. Akan lebih baik untuk mengunjungi atau mengecek langsung ada atau tidaknya proyek PJUTS 2017, 2018, dan 2019 di Papua, Kalimantan, Sulawesi, Jawa, Nusa Tenggara Timur dan daerah lainnya," tulisnya.***

Editors Team
Daisy Floren