Catatan Akhir Tahun 2024, Indonesia Police Watch: Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat

Catatan Akhir Tahun 2024, Indonesia Police Watch: Polisi Bunuh Diri Meningkat Tiga Kali Lipat

Smallest Font
Largest Font

BOGOR I LIPUTAN12 - Anggota polisi yang melakukan bunuh diri di tahun 2024 meningkat tajam hingga dua kali lipat dari tahun sebelumnya. Hal ini merupakan masalah serius yang harus dihadapi institusi Polri pada tahun 2025 mendatang, selain prilaku berlebihan penggunaan senjata oleh anggota Polri untuk menghabisi nyawa orang. 

Kalau di tahun 2023, ada sebanyak tiga orang anggota Polri yang menghilangkan nyawanya sendiri, maka pada 2024 ini ada sembilan anggota yang melakukan bunuh diri. 

Dari mereka itu, ada yang menembakkan pistol ke kepalanya sendiri dan ada juga yang gantung diri. 

Fenomena ini perlu didalami secara serius oleh lembaga Polri dan Indonesia Police Watch (IPW) berharap institusi Polri memperhatikan kesehatan mental para anggotanya. 

"Bahkan, yang paling sangat penting adalah untuk mencegah kejadian serupa," ungkap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan resminya, Minggu (22/12/2024). 

Oleh karenanya, Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja, dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental. 

Hal ini untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan mendukung bagi anggotanya. Sebab, profesi Polri memiliki risiko yang sangat tinggi dan sering menghadapi tekanan besar yang memicu stres, kelelahan, hingga gangguan psikologis.

Pengawasan terhadap tekanan kerja anggota Polri sangat penting dilakukan untuk memastikan bahwa beban tugas yang dihadapi anggota Polri tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan fisik, mental, dan kinerjanya. 

"Sehingga peran pimpinan di setiap lini satuan kerja di Polri dari tingkat Mabes sampai tingkat kewilayahan di Polsek sangat penting," ujar STS, sapaan karibnya. 

Ia menjelaskan, hal itu telah diatur dalam Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (waskat) di Lingkungan Polri. Peraturan yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 16 Maret 2022, pada pasal 2 diatur adanya kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan.

Lantaran itu, IPW menilai setiap pimpinan atau atasan harus dapat menjadi teladan bagi bawahannya, membangun komunikasi terbuka, dapat mengatasi konflik internal dan juga memberikan penghargaan/apresiasi terhadap bawahannya. 

"Dengan begitu, maka anggota Polri yang menjadi bawahan merasa terayomi. Sehingga beban berat yang secara psikis membebaninya mendapat solusi dari atasannya," imbuhnya. 

Beban berat secara psikis itu, lanjut STS, emosi yang berlebihan menjadikan anggota Polri berpikiran pendek, melakukan bunuh diri dengan cara menembakkan pistolnya. Pada bulan April 2024 lalu, dua anggota polisi telah melakukan bunuh diri dengan menembakkan pistolnya ke kepala atau badannya. 

Pertama, dilakukan oleh Kompol T, pada Kamis, 4 April 2024. Perwira Ditresnarkoba Polda Jateng itu mengakhiri hidupnya di dalam mobil warna putih di sebuah rumah dinas Komplek Akpol Blok K Jalan Sanusi, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Kepolisian menyatakan bahwa Tumanggor bunuh diri karena diduga ada masalah keluarga. 

Kedua, dilakukan Brigadir RAT, nggota Satlantas Polres Kota Manado itu tewas dengan luka tembak di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25 April 2024) 

Ketiga, Ipda BS, Kanit Samapta Polsek Girimulyo, Polres Kulon Progo tewas bunuh diri dengan menembakkan senjatanya ke arah kepala, di rumahnya di Padukuhan Gendu, Kelurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo pada Selasa (3 September 2024).

Dibuat Membunuh Orang Lain

Sementara penggunaan senjata oleh anggota polri itu, dipergunakan untuk membunuh orang lain. Ada empat kasus yang menghebohkan penggunaan senjata oleh anggota yang menewaskan orang lain sehingga menimbulkan citra buruk terhadap institusi kepolisian. Semua peristiwa itu terjadi di bulan September dan November 2024.

Peristiwa itu, pada akhirnya memicu situasi memanas pro kontra di masyarakat. Pihak yang kontra menyatakan bahwa anggota Polri tidak perlu dipersenjatai, sementara yang pro menyatakan senjata masih diperlukan oleh anggota Polri untuk mengamankan, melindungi dan mengayomi masyarakat dari tindakan kejahatan yang membahayakan nyawa. 

Penembakan kepada warga terjadi di Propinsi Bangka Belitung. Beni (48) warga Kabupaten Bangka Barat tewas setelah diberondong 12 tembakan anggota Brimob Polda Babel pada Ahad, 24 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Korban dituduh mencuri buah sawit di area perkebunan yang dijaga oleh pasukan khusus Polri itu. 

Kemudian, kejadian kedua yang sangat mengejutkan dilakukan oleh Kepala Bagian Operasional Polres Solok Selatan, AKP DI, terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP RUA, pada Jumat, 22 November 2024. 

"Bahkan AKP DI, sempat menembaki rumah Kapolresnya. Sedangkan motif penembakan karena korban mengusut tambang galian C ilegal dan menangkap rekannya," jelas STS. 
 
Kejadian ketiga, menimpa seorang siswa SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy yang meninggal karena timah panas yang diletuskan dari senjata Aipda RZ, anggota Resnarkoba Polres Semarang pada Ahad, 24 November 2024. Gamma dituduh hendak melakukan aksi tawuran.
 
Keempat terjadi di wilayah Polda Kalimantan Tengah, saat Brigadir AKS, anggota Pori yang bertugas di Polresta Palangka Raya menembak Budiman Arisandi, seorang sopir ekspedisi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (27 November 2024). 

"Mayat korban Budiman dibuang di daerah perkebunan sawit di wilayah Katingan Hilir dan ditemukan pada 6 Desember 2024," ungkap pendiri LBH KBR ini. 

Dari peristiwa tersebut, sambung STS, kemudian profesionalisme Polri digugat oleh masyarakat. Padahal sikap pemakaian senjata oleh anggota Polri itu telah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) dan standar operasional prosedur (SOP). 

Menyikapi berbagai kasus tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) menilai setiap anggota Polri yang memiliki ijin senjata api dinas, maka :

Pertama, harus memiliki keterampilan dan pengetahuan dalam menggunakan senjata api, termasuk pemahaman tentang aturan penggunaan senjata sesuai hukum dan prosedur. Disamping dilakukannya tes psikologis. 

Kedua, pengguna harus patuh terhadap Aturan dan Etika penggunaan senjata sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, dan dilakukan dengan memperhatikan HAM (Hak Asasi Manusia).

Ketiga, pengguna senjata harus menjaga keamanan dan keselamatan senjata yang dipegang, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan penggunaan senjata.

Keempat, pengguna senjata harus mampu mengendalikan emosi, bertindak tenang, dan menggunakan senjata hanya ketika diperlukan secara proporsional dan dalam keadaan darurat.

Kelima, anggota Polri harus berhati-hati agar senjata tidak disalahgunakan atau jatuh ke tangan yang tidak bertanggung jawab.

Keenam, penggunaan senjata harus mempertimbangkan prinsip legalitas (berdasarkan hukum), nesesitas (adanya kebutuhan mendesak), dan proporsionalitas (sesuai dengan ancaman yang dihadapi).

Ketujuh, penggunaan senjata itu, harus digunakan dalam kondisi yang mengancam keselamatan nyawa seseorang, bukan untuk menunjukkan kekuasaan atau intimidasi.

Dengan sikap tersebut, anggota Polri diharapkan menggunakan senjata api secara bijak, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tidak kalah pentingnya, setiap atasan harus mengawasi dan mengevaluasi penggunaan senjata oleh bawahannya. 

"Dengan begitu maka profesionalisme Polri dapat terwujud dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri meningkat," tukas Sugeng Teguh Santoso. 

Berikut Data Polisi Bunuh Diri Tahun 2024 berdasarkan catatan IPW :

9 Januari 2024

Bripda MR, anggota Satuan Samapta Polres Wonogiri bunuh diri dikamarnya di Barak Dalmas Polres Wonogiri, Selasa (9/1/2024). Pria berumur 22 tahun yang baru setahun menjadi polisi itu ditemukan meninggal dunia dengan tergantung di belakang pintu kamar dengan tali yang terikat dilehernya. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan bahwa Bripda MR itu mengakhiri hidupnya karena masalah hubungan asmara. “Karena cekcok dengan pacarnya,” jelas Kapolres. 

23 Januari 2024

Ipda WH, anggota polisi yang bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Sofifi, ditemukan meninggal dunia di Asrama SPN Polda Malut, Selasa (23/1/2024). Ia diduga melakukan bunuh diri di kamarnya. 

4 April 2024

Kompol T, anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ditemukan tewas di depan rumahnya di kompleks Akpol Semarang, Kamis pagi (4 April 2024). Anggota berpangkat perwira menengah itu diduga bunuh diri dengan menembakkan pistolnya sendiri dari bawah dagunya ke bagian kepala di dalam mobilnya. 

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake, korban meninggal karena bunuh diri. Dugaan sementara karena masalah keluarga. 

25 April 2024

Brigadir RAT, anggota Satlantas Polres Kota Manado tewas dengan luka tembak di dalam mobil Toyota Alphard di Kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (25 April 2024).

Polres Metro Jakarta Selatan memastikan bahwa penyebab kematian korban adalah bunuh diri. “Karena korban bunuh diri, dengan cara menembakkan senjata api HS kaliber 9 milimeter ke arah kepala,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro saat jumpa pers, Senin (29 Januari 2024).

15 Juli 2024

Bripda RRN, ajudan Wakil Kepala Kepolisian Resort Sorong, Papua Barat Daya, Kompol Emy Fenitiruma, ditemukan tewas gantung diri di dapur rumah dinas di Kilometer 24 Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin sore (15 Juli 2024).

Kapolres Sorong AKBP Edwin Parsaoran membenarkan kejadian itu. Menurutnya, Bripda RRN ditemukan gantung diri pada Senin sore pukul 17.30 WIT di pintu keluar dapur rumah dinas Wakapolres. “Untuk gantung dirinya kapan dan motifnya apa masih kita dalami juga," ungkapnya. 

11 Agustus 2024

Kapolsek Prajurit Kulon, Polres Mojokerto Kota, Kompol M, ditemukan tewas gantung diri di kediamannya di kawasan Puri, Mojokerto, Minggu (11 Agustus 2024).

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Agung Suprihandono membenarkan kematian Kompol M. Menurutnya, korban memang sudah lama sakit dan beberapa kali masuk rumah sakit akibat darah tinggi dan sempat mengalami stroke ringan. 

15 Agustus 2024

Briptu TW, anggota Satlantas Polres Tuban ditemukan tewas diduga bunuh diri di rumahnya di Kompleks Perum Griya Manunggal Asri, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Kamis (15 Agustus 2024) sekitar pukul 02.00 WIB. 

3 September 2024

Ipda BS, Kanit Samapta Polsek Girimulyo tewas bunuh diri dengan menembakkan senjatanya ke arah kepalanya, di rumahnya di Padukuhan Gendu, Kelurahan Jatimulyo, Kapanewon Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Selasa (3 September 2024) malam. 

Kapolres Kulonprogo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu menyatakan, Ipda BS murni bunuh diri berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. “Korban menembakkan senpi dinas jenis revolver ke area kepalanya,” ungkapnya di rumah duka, Rabu (4 September 2024.

21 November 2024

Seorang anggota polisi di Kota Pangkalpinang, Bangka ditemukan tewas dalam kamar kontrakannya. Polisi berinisial Bripka JA (43), anggota Intel Polda Babel itu diduga bunuh diri.

"Identitas korban atas nama inisial JA (43), dia berdinas di Polda Bangka Belitung (Babel)," kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah kepada detikSumbagsel, Kamis (21/11/2024).

Fauzan menjelaskan korban ditemukan tewas gantung diri di kamar kontrakannya di Perumahan Tunas Tanjung Bunga, Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan. Korban sudah tidak masuk dinas sejak Selasa (19/11/2024). 

Berikut Data Polisi Bunuh Diri Tahun 2023 berdasarkan catatan IPW :

6 Februari 2023

Bripka AS ditemukan tewas di Desa Siogung - Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Dia diduga bunuh diri dengan meminum racun sianida.

25 Maret 2023

Ajudan Kapolda Gorontalo, Briptu RF ditemukan tidak bernyawa di dalam mobil dinasnya yang terparkir di jalan GORR, Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (25 Maret 2023). 

Korban diduga bunuh diri karena terdapat luka tembak pada dada kiri korban. Hasil penyelidikan awal mengungkapkan diduga kuat RF menembak dadanya sendiri secara sengaja.

29 April 2023

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Timur AKBP BAT tewas tertabrak kereta di Stasiun Jatinegara, pada Sabtu (29 April 2023). Dugaan sementara bunuh diri di lokasi. 

“Sementara dugaannya bunuh diri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Stasiun Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu (29 April 2023). 

Menurutnya, untuk motif masih didalami, namun jauh sebelum kejadian yang bersangkutan sakit, berobat, berobat dan menjalani tindakan medis.***

Editors Team
Daisy Floren