Bupati Sumenep Terbitkan SE Konsumen Pengguna BBM Tertentu

Bupati Sumenep Terbitkan SE Konsumen Pengguna BBM Tertentu

Smallest Font
Largest Font

SUMENEP I LIPUTAN12 - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu yang ditandatangani pada hari Senin, 3 Desember 2024.

Diketahui, SE tersebut sebagai bentuk dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sumenep atas pelaksanaan Program Penyaluran Subsidi Tepat kepada masyarakat dengan menggunakan QR (quick respon) Code dan informasi perihal konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu.

Menurut Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2014, disebutkan konsumen pengguna jenis bahan bakar minyak tertentu pada semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum antara lain mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah

Dalam surat bernomor 12 tahun 2024, bupati juga mengimbau kepada masyarakat, baik swasta maupun instansi, khususnya pemilik kendaraan roda empat yang bersifat kepemilikan pribadi, komersial barang, komersial penumpang, dan layanan umum untuk segera melakukan pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan QR Code melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau melalui helpdesk di SPBU terdekat.

Pemerintah kbupaten juga menyediakan tutorial pendaftaran mandiri melalui video yang dapat dilihat pada link https://bit.ly/SosialisasiJBKPPertalite.

Bupati juga meminta seluruh Camat dan Lurah untuk menyampaikan program tersebut kepada segenap warga melalui RT / RW setempat. Untuk link surat edaran bisa diakses di https://s.id/oPLDZ.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Liputan12 Administrator