Bupati Sumenep Ajak Pimpinan OPD, ASN hingga Kades Tingkatan Kapasitas dan Akuntabilitas
SUMENEP – Bupati Sumenep Provinsi Jawa Timur Achmad Fauzi meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), kepala desa dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengimplementasikan peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi.
Ajakan itu diserukan saat Sosialisasi Pencegahan Korupsi dengan tema ‘Berantas Korupsi Sampai ke Ujung Negeri’ yang menghadirkan narasumber Ferdian Adi Nugroho, Septa Adhi Wibawa dari Deputi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah III, serta budayawan nasional KH. D. Zawawi Imron.
“Itu dilakukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) sekaligus meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” kata Achmad Fauzi, di Islamic Center Bindara Saod, Kecamatan Batuan, Jumat (14/7/2023).
Menurutnya, untuk memotivasi ASN dalam memerangi korupsi Pemkab Sumenep telah membuat regulasi tentang pencegahan tindak pidana korupsi. Di antaranya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi.
Serta Perbup Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Perbup Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan (whistleblowing system), serta Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN.
“Selain aturan-aturan tersebut, kami juga mengadakan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada seluruh ASN agar menghindari korupsi, termasuk gratifikasi. Kami juga menunjuk 5 penyuluh Antikorupsi dan 2 Duta Pelajar a
Antikorupsi di lingkungan sekolah,” jelasnya.
Tak hanya itu, langkah lain, pihaknya juga membentuk pengelola pengendalian gratifikasi di setiap perangkat daerah. Serta desa antikorupsi yang saat ini tengah proses pengusulan ke KPK RI, yakni Desa Lobuk, Kecamatan Bluto.
Lanjut Ia menegaskan, Pemkab Sumenep terus mengoptimalkan capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam upaya pencegahan korupsi pada 8 area intervensi.
Untuk delapan area tersebut yakni perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, pengelolaan barang milik daerah dan tata kelola keuangan desa.
“Indeks MCP Pemerintah Kabupaten Sumenep pada 2022 sebesar 93 persen, di antara kelemahan nilai indeks tersebut ada pada optimalisasi pajak daerah yang masih pada angka 78 persen. Sedangkan untuk perencanaan dan penganggaran APBD dan tata kelola keuangan desa sudah 100 persen,” pungkasnya.